KABAR UTAMA
light_mode

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 40 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG I MCN — Perubahan wajah organisasi advokat tidak cukup hanya berbicara tentang siapa yang berhak mengelola profesi.

Di balik perdebatan single bar dan multi bar, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan profesi advokat tetap memiliki standar etik yang kuat ketika masyarakat masih menghadapi proses peradilan yang panjang, mekanis dan belum selalu memberikan rasa keadilan.

Kritik tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2026 di Kota Semarang. Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. menegaskan, bahwa pembaruan organisasi advokat harus ditempatkan dalam konteks pembenahan sistem hukum dan peradilan.

Saat membuka Rakernas secara daring, Maqdir mengingatkan kritik pemikir hukum Roscoe Pound lebih dari satu abad lalu, mengenai persoalan lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum.

Menurut Maqdir, sejumlah persoalan yang dikritik pada masa itu masih relevan untuk direnungkan dalam kondisi hukum Indonesia saat ini, terutama ketika proses peradilan menyita waktu dan hukum berisiko dipahami sebatas mekanisme administratif.

“Banyak waktu terbuang sia-sia, hilangnya ide-ide umum dan filosofi umum,” ujar Maqdir dalam pembukaan Rakernas IKADIN, Jum’at (2/10).

Ketua Umum juga menyinggung adanya jarak antara aturan hukum dan opini publik. Ketika hukum berjalan secara mekanis tanpa cukup memperhatikan tujuan sosial dan rasa keadilan masyarakat, hukum dapat kehilangan makna substantifnya.

Bagi IKADIN, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari posisi advokat, sebagai bagian penting dalam sistem peradilan.

Advokat bukan sekadar profesi yang berhadapan dengan perkara di ruang sidang. Advokat berada pada titik penting dalam memperjuangkan hak warga negara, memberikan bantuan hukum serta memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi.

Karena itu, pembaruan organisasi advokat tidak semestinya berhenti pada perebutan tafsir mengenai bentuk organisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh advokat, apa pun organisasi tempatnya berhimpun, tunduk pada standar profesional dan etik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Single Bar–Multi Bar Menuju Satu Standar Etik

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawali, S.H., M.H. mengatakan, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan Nomor 126 Tahun 2026 telah mengubah arah perdebatan.

Menurut Aan, perdebatan single bar dan multi bar tidak lagi menjadi titik utama. Yang perlu dibangun adalah sistem multi bar, dengan satu standar pengawasan etik nasional.

“Organisasinya multibar, tetapi dewan standar pengawasan etiknya adalah satu,” tegas Aan, dalam kesempatan yang sama.

Dengan model tersebut, keberadaan berbagai organisasi advokat tetap dapat diakomodasi, tetapi standar etik dan mekanisme pengawasan profesinya tidak berjalan secara terfragmentasi.

Gagasan itu sekaligus diarahkan untuk menjawab persoalan ketika seorang advokat berpindah organisasi setelah menghadapi persoalan etik. Dalam perspektif tersebut, perpindahan organisasi tidak boleh menjadi pintu keluar dari pertanggungjawaban etik.

Jangan Sampai Multibar Melahirkan Kekosongan Pengawasan

Sistem multi bar membawa konsekuensi, bahwa organisasi advokat dapat tumbuh dalam berbagai bentuk. Namun, semakin banyak organisasi, semakin penting pula terdapat mekanisme pengawasan yang mampu menjaga standar profesi secara konsisten.

Di sinilah gagasan satu Dewan Standar atau pengawasan etik nasional menjadi penting untuk diuji secara terbuka. Bukan untuk menyeragamkan organisasi, melainkan memastikan bahwa terdapat batas etik yang sama bagi seluruh advokat.

Aan menyebut, konsep tersebut akan dibahas dalam Rakernas dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Berbagai metode penafsiran hukum juga akan digunakan, termasuk pendekatan gramatikal, sistematis, teleologis, historis dan hermeneutika.

Hasil pembahasan diharapkan, dapat melahirkan paradigma baru yang dituangkan dalam naskah akademik, untuk memberikan kontribusi terhadap pembahasan perubahan UU Advokat.

Yang dipertaruhkan bukan hanya sekadar Organisasi, tetapi Kepercayaan Publik. Perubahan UU Advokat pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelembagaan internal profesi.

Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar di dalamnya.

Ketika seseorang berhadapan dengan perkara hukum, ia membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, tunduk pada standar etik dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan pelanggaran.

Karena itu, desain organisasi advokat harus diuji dari dampaknya terhadap akses keadilan, perlindungan pencari keadilan, kepastian mekanisme etik, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang dengan demikian membawa pesan yang lebih luas: perdebatan organisasi tidak boleh mengaburkan persoalan substansial dalam sistem hukum.

Jika organisasi advokat bergerak menuju sistem multi bar, maka standar etik tidak boleh ikut terpecah.

Banyak organisasi boleh berbeda. Tetapi standar profesionalisme dan pertanggungjawaban etik harus tetap memiliki pijakan bersama.

Sebab, yang pada akhirnya dipertaruhkan bukan hanya masa depan organisasi advokat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan kemampuan sistem peradilan menghadirkan keadilan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com – Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta meraih ranking 6 kategori bandara dengan kuliner terbaik dunia. Bandara yang dikenal dengan kode CKG menjadi satu dari tiga bandara Asia Tenggara yang masuk 10 besar dengan skor 133 Airport Ranking and Hotels yang dikutip Seasia Stats, Jumat (4/9), Sementata Changi Singapura memuncaki ranking dengan skor 247, […]

  • Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Soroti Pengerjaan U Ditch Diduga Asal Jadi

    Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Soroti Pengerjaan U Ditch Diduga Asal Jadi

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.cpm — Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Tangerang, Ramliana Bangsa, atau yang kerap di sapa setra,menyoroti pengerjaan infrastruktur yang dilaksanakan di jalan raya kuta bumi, RW 09, kelurahan kuta bumi, kecamatan pasar Kemis,Kabupaten Tangerang, Banten. Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa pekerjaan infrastruktur tersebut dikerjakan secara kurang maksimal atau terkesan […]

  • Asap, Oligarki, dan Peran Negara: Meninjau Ulang Oligarki Sawit dalam Pasung Ekologi

    Asap, Oligarki, dan Peran Negara: Meninjau Ulang Oligarki Sawit dalam Pasung Ekologi

    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu bencana krisis ekologi serta kabut asap tebal di Indonesia bukanlah murni bencana alam, melainkan dampak dari ekspansi oligarki perkebunan kelapa sawit yang didukung oleh pembiaran negara. Hal tersebut menjadi benang merah dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bertajuk “Asap, Oligarki, […]

  • SKTM 20 kV di Periuk Kembali Disorot, Pekerjaan Asal Jadi? PLN UP3 Teluknaga Bungkam

    SKTM 20 kV di Periuk Kembali Disorot, Pekerjaan Asal Jadi? PLN UP3 Teluknaga Bungkam

    • visibility 5
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG – Luar biasa. Proyek Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, melainkan karena pola lamanya yang terus berulang: galian berantakan, debu beterbangan, material berserakan ke jalan, dan minimnya rambu keselamatan. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, PLN UP3 Teluknaga sebagai penanggung […]

  • BEM FH UMT Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Masker Gratis

    BEM FH UMT Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Masker Gratis

    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT) menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian masker gratis kepada warga, khususnya para pengguna jalan. Aksi sosial tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pengurus […]

  • Diduga Tipu 2 Warga Karawang Ratusan Juta, Wanita Berinisial NA Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Tipu 2 Warga Karawang Ratusan Juta, Wanita Berinisial NA Dilaporkan ke Polisi

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Karawang, mitracakrawala.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat. Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat, 11 September 2026. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum […]

expand_less