KABAR UTAMA
light_mode

Mediasi II SP-AMT Plumpang Deadlock: Pertamina Patra Niaga Kembali Tak Hadir, Serikat Pekerja Siap Tempuh Langkah Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA I MCN — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Plumpang dengan PT Garda Utama Nasional (GUN) dan PT Pertamina Patra Niaga kembali menemui jalan buntu.

Mediasi kedua yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, berakhir deadlock tanpa tercapainya kesepakatan antara para pihak.

Berdasarkan surat panggilan mediasi Nomor 8293/KT.03.03 tertanggal 24 September 2026, Sudinaker Jakarta Utara memang memanggil PT Garda Utama Nasional, PT Pertamina Patra Niaga dan SP-AMT Plumpang untuk menghadiri sidang mediasi II pada 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Namun, menurut keterangan SP-AMT Plumpang, PT Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam panggilan mediasi pertama maupun kedua. Kondisi tersebut dinilai serikat pekerja semakin memperumit penyelesaian perselisihan.

Ketua SP-AMT Plumpang, Lerbin Simanjuntak, menyatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak para awak mobil tangki.

“Kami melihat sampai hari ini belum ada itikad baik yang serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Dua kali panggilan mediasi, Pertamina Patra Niaga tidak hadir. Lalu bagaimana persoalan hak pekerja ini mau diselesaikan?” ujar Lerbin.

PERSOALAN HAK PEKERJA DAN SK DIREKSI PERTAMINA

SP-AMT Plumpang menyatakan pokok persoalan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan hak-hak awak mobil tangki yang menurut serikat pekerja seharusnya diterima berdasarkan ketentuan internal Pertamina, termasuk SK Direksi Pertamina Nomor 6 Tahun 2015 yang menurut serikat pekerja menjadi salah satu dasar yang mereka ajukan dalam perselisihan.

Serikat pekerja mengklaim telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada mediator, termasuk dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah/slip gaji serta dokumen lain yang dianggap berkaitan dengan pokok perselisihan.

Dalam risalah mediasi yang diperlihatkan kepada awak media, tercatat bahwa pokok masalah, pendapat pekerja, pendapat pengusaha dan hasil perundingan dituangkan dalam dokumen mediasi.

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut hak ekonomi pekerja yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai awak mobil tangki.

“9 TAHUN 7 BULAN BEKERJA DI LINGKUNGAN PERTAMINA”

Menurut keterangan SP-AMT, PT Garda Utama Nasional telah menjalankan pekerjaan sebagai perusahaan jasa penunjang (PJP) di lingkungan Pertamina selama kurang lebih 9 tahun 7 bulan.

Serikat pekerja mempertanyakan apakah seluruh hak pekerja yang menurut mereka menjadi konsekuensi dari ketentuan yang berlaku selama periode tersebut telah diberikan secara penuh.

Lerbin Simanjuntak menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pergantian vendor, melainkan menyangkut hak pekerja yang menurut mereka belum mendapatkan kejelasan.

“Kami bukan meminta sesuatu yang tidak berdasar. Kami membawa dokumen dan bukti. Kalau memang hak itu tidak ada, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada hak pekerja yang selama ini tidak diberikan, kami meminta semuanya diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Lerbin.

SP-AMT SOROTI PROSES MEDIASI

SP-AMT juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi. Menurut mereka, mediator seharusnya dapat menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi setelah perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, terdapat mekanisme lanjutan berupa anjuran tertulis dan, dalam kondisi tertentu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 menegaskan fungsi serikat pekerja antara lain memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan pekerja dan menjadi pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

SP-AMT SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, SP-AMT Plumpang menyatakan tidak akan berhenti pada forum mediasi.

Serikat pekerja menyampaikan rencana untuk melakukan langkah hukum dan penyampaian aspirasi kepada sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan, KPK, Jampidsus dan Polres Metro Jakarta Utara, terkait dugaan adanya persoalan hak pekerja yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut.

Lerbin menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak-hak awak mobil tangki.

“Kami akan terus kawal persoalan ini. Kalau jalur mediasi tidak memberikan penyelesaian, kami akan menggunakan jalur hukum dan menyampaikan seluruh bukti kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Kami ingin persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak para pekerja yang telah menjalankan pekerjaan dalam waktu panjang.

SP-AMT Plumpang menegaskan akan terus meminta transparansi, pemeriksaan dokumen dan kepastian hukum atas seluruh hak awak mobil tangki yang mereka perjuangkan.

Mediasi boleh berakhir deadlock, tetapi perjuangan SP-AMT belum berakhir.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Sebut Ide Konyol, Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai

    Sebut Ide Konyol, Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai

    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Pegiat dan aktivis peduli sungai yang juga Ketua Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation (Bank Sampah Sungai Cisadane), Ade Yunus menolak keras Wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) untuk membangun rumah susun di atas sungai. Bukan tanpa alasan, Ade menegaskan bahwa ide menteri Ara tersebut bertentangan dengan Undang-undang dan […]

  • Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com – Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta meraih ranking 6 kategori bandara dengan kuliner terbaik dunia. Bandara yang dikenal dengan kode CKG menjadi satu dari tiga bandara Asia Tenggara yang masuk 10 besar dengan skor 133 Airport Ranking and Hotels yang dikutip Seasia Stats, Jumat (4/9), Sementata Changi Singapura memuncaki ranking dengan skor 247, […]

  • Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

    Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gunungkidul, intip24news.com – Dugaan pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut berkaitan dengan pemotongan jasa pelayanan hingga sekitar Rp10,3 miliar itu diketahui telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunungkidul sejak 2025.‎‎ Informasi tersebut dilansir dari akun media sosial Jogja Lima. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa  pemotongan […]

  • Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September

    Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September

    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, mutracajrawala.com.— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran mitra penyelenggara Program Magang Nasional (MagangHub) Batch 3 Angkatan II mulai 28 September 2026. Pendaftaran diperuntukkan bagi perusahaan yang akan menjadi mitra penyelenggara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perusahaan sebagai mitra penyelenggara berperan menyediakan kesempatan pemagangan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Dalam pendaftaran kali ini, […]

  • Menhut Raja Antoni Tutup Sementara 9 Taman Nasional Cegah Titik Baru Karhutla,

    Menhut Raja Antoni Tutup Sementara 9 Taman Nasional Cegah Titik Baru Karhutla,

    • visibility 42
    • 0Komentar

    Palembang, mitracakrawala.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengumumkan penutupan sementara wisata pendakian di sembilan taman nasional yang memiliki tingkat kerentanan Karhutla tinggi. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko keselamatan sekaligus memaksimalkan sumber daya penanganan Karhutla di enam provinsi prioritas. “Secara resmi akan ada surat edaran dari Dirjen KSDAE, tapi saya bisa umumkan sementara ada […]

  • BBM Subsidi Bukan Ladang Oknum! Ketua IWO Indonesia DPW Banten Desak BPH Perketat Pengawasan

    BBM Subsidi Bukan Ladang Oknum! Ketua IWO Indonesia DPW Banten Desak BPH Perketat Pengawasan

    • visibility 15
    • 0Komentar

    Serang, mitracakeawala.com – Pertalite dan solar bersubsidi bukan sekadar urusan transaksi di mesin pengisian. Di balik setiap liter BBM bersubsidi yang disalurkan terdapat kepentingan masyarakat dan kebijakan yang harus dijaga agar subsidi tidak keluar dari sasaran. Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM […]

expand_less