KABAR UTAMA
light_mode

PUTUSAN MK TEGASKAN BATAS EKSEKUSI FIDUSIA, KREDITUR TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

  • account_circle Daus VanRose
  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG — Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak debitur, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang, berjudul “Tantangan Hukum Jaminan Fidusia Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.”

Kajian itu menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tetap memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila wanprestasi telah disepakati dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui perspektif filsafat hukum Gustav Radbruch, persoalan ini menempatkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penegakan hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hak kreditur terlindungi tanpa mengabaikan hak debitur.

Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya penagihan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Intimidasi maupun tindakan penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur berpotensi memicu sengketa hukum dan merugikan para pihak.

Pesan utamanya tegas: kewajiban debitur harus dipenuhi, hak kreditur harus dihormati, tetapi setiap tindakan eksekusi wajib tunduk pada hukum. Sebab, wibawa hukum tidak diukur dari besarnya kewenangan, melainkan dari kepatuhan dalam menjalankannya.

Sumber: Artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.

  • Penulis: Daus VanRose

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Ki Gondrong Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Santri 2026

    Ki Gondrong Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Santri 2026

    • visibility 23
    • 0Komentar

    TANGERANG — Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026, pendiri Padepokan Al Qodam, Ki Gondrong Pamungkas, secara resmi menyampaikan ucapan selamat dan pesan kebangsaan kepada seluruh santri di tanah air. Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026 ini mengusung tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Tema ini menegaskan kembali peran penting santri tidak hanya dalam menjaga benteng keagamaan, […]

  • Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

    • visibility 36
    • 0Komentar

    Banyuwangi, mitracakrawala.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa asing bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja maupun mengikuti pemagangan di Jepang. Afriansyah mengatakan Jepang merupakan salah satu negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, peluang bekerja dan mengikuti pemagangan di Jepang perlu diikuti dengan kesiapan kompetensi dan keterampilan […]

  • Ribuan Driver Online dan Buruh Meriahkan Kopdarnas di Bekasi

    Ribuan Driver Online dan Buruh Meriahkan Kopdarnas di Bekasi

    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bekasi, mitracakrawala.com — Ribuan pengemudi ojek online dan elemen buruh turut terlibat dalam kegiatan Kopdarnas Ojek Online Indonesia yang digelar di Stadion Chandrabhaga, Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang mengusung tema “KOPDARNAS 24 September 2026 – Perdana SG001” tersebut menjadi momentum berkumpulnya para driver online bersama elemen buruh dalam suasana silaturahmi dan kebersamaan. Sejak pagi, […]

  • SKTM 20 kV di Cibeber Cilegon Disorot, Izin, K3 dan Dugaan Aliran Air ke Jalan Dipertanyakan

    SKTM 20 kV di Cibeber Cilegon Disorot, Izin, K3 dan Dugaan Aliran Air ke Jalan Dipertanyakan

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Cilegon, intip24news.com — Pekerjaan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, aktivitas pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jaringan SKTM 20 kV di sekitar kawasan Cilegon Green Megablock tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pekerjaan, perizinan, penerapan Keselamatan dan […]

  • SKTM 20 kV Villa Golf Raya Disorot! Pekerja Masuk Galian yang Tergenang

    SKTM 20 kV Villa Golf Raya Disorot! Pekerja Masuk Galian yang Tergenang

    • visibility 35
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG, MCN — Keselamatan kerja bukan formalitas, bukan pelengkap laporan, dan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Dokumentasi pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di kawasan Villa Golf Raya, Kota Tangerang, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi galian, serta efektivitas pengawasan […]

  • Kabel PLN di Ruang Publik Disorot, IWO Indonesia Kota Serang Minta UP3 Banten Utara Pastikan Standar K3

    Kabel PLN di Ruang Publik Disorot, IWO Indonesia Kota Serang Minta UP3 Banten Utara Pastikan Standar K3

    • visibility 61
    • 0Komentar

    SERANG, mitracakrawala.com — Aktivitas sejumlah pekerja yang terlihat menangani gulungan kabel atau pipa pelindung berwarna merah di median jalan Kota Serang menuai perhatian. Kondisi tersebut menjadi sorotan DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kota Serang yang meminta PLN UP3 Banten Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai pekerjaan, jenis material, lokasi pemasangan, hingga aspek keselamatan dan […]

expand_less