KABAR UTAMA
light_mode

Mediasi II SP-AMT Plumpang Deadlock: Pertamina Patra Niaga Kembali Tak Hadir, Serikat Pekerja Siap Tempuh Langkah Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA I MCN — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Plumpang dengan PT Garda Utama Nasional (GUN) dan PT Pertamina Patra Niaga kembali menemui jalan buntu.

Mediasi kedua yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, berakhir deadlock tanpa tercapainya kesepakatan antara para pihak.

Berdasarkan surat panggilan mediasi Nomor 8293/KT.03.03 tertanggal 24 September 2026, Sudinaker Jakarta Utara memang memanggil PT Garda Utama Nasional, PT Pertamina Patra Niaga dan SP-AMT Plumpang untuk menghadiri sidang mediasi II pada 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Namun, menurut keterangan SP-AMT Plumpang, PT Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam panggilan mediasi pertama maupun kedua. Kondisi tersebut dinilai serikat pekerja semakin memperumit penyelesaian perselisihan.

Ketua SP-AMT Plumpang, Lerbin Simanjuntak, menyatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak para awak mobil tangki.

“Kami melihat sampai hari ini belum ada itikad baik yang serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Dua kali panggilan mediasi, Pertamina Patra Niaga tidak hadir. Lalu bagaimana persoalan hak pekerja ini mau diselesaikan?” ujar Lerbin.

PERSOALAN HAK PEKERJA DAN SK DIREKSI PERTAMINA

SP-AMT Plumpang menyatakan pokok persoalan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan hak-hak awak mobil tangki yang menurut serikat pekerja seharusnya diterima berdasarkan ketentuan internal Pertamina, termasuk SK Direksi Pertamina Nomor 6 Tahun 2015 yang menurut serikat pekerja menjadi salah satu dasar yang mereka ajukan dalam perselisihan.

Serikat pekerja mengklaim telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada mediator, termasuk dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah/slip gaji serta dokumen lain yang dianggap berkaitan dengan pokok perselisihan.

Dalam risalah mediasi yang diperlihatkan kepada awak media, tercatat bahwa pokok masalah, pendapat pekerja, pendapat pengusaha dan hasil perundingan dituangkan dalam dokumen mediasi.

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut hak ekonomi pekerja yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai awak mobil tangki.

“9 TAHUN 7 BULAN BEKERJA DI LINGKUNGAN PERTAMINA”

Menurut keterangan SP-AMT, PT Garda Utama Nasional telah menjalankan pekerjaan sebagai perusahaan jasa penunjang (PJP) di lingkungan Pertamina selama kurang lebih 9 tahun 7 bulan.

Serikat pekerja mempertanyakan apakah seluruh hak pekerja yang menurut mereka menjadi konsekuensi dari ketentuan yang berlaku selama periode tersebut telah diberikan secara penuh.

Lerbin Simanjuntak menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pergantian vendor, melainkan menyangkut hak pekerja yang menurut mereka belum mendapatkan kejelasan.

“Kami bukan meminta sesuatu yang tidak berdasar. Kami membawa dokumen dan bukti. Kalau memang hak itu tidak ada, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada hak pekerja yang selama ini tidak diberikan, kami meminta semuanya diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Lerbin.

SP-AMT SOROTI PROSES MEDIASI

SP-AMT juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi. Menurut mereka, mediator seharusnya dapat menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi setelah perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, terdapat mekanisme lanjutan berupa anjuran tertulis dan, dalam kondisi tertentu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 menegaskan fungsi serikat pekerja antara lain memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan pekerja dan menjadi pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

SP-AMT SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, SP-AMT Plumpang menyatakan tidak akan berhenti pada forum mediasi.

Serikat pekerja menyampaikan rencana untuk melakukan langkah hukum dan penyampaian aspirasi kepada sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan, KPK, Jampidsus dan Polres Metro Jakarta Utara, terkait dugaan adanya persoalan hak pekerja yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut.

Lerbin menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak-hak awak mobil tangki.

“Kami akan terus kawal persoalan ini. Kalau jalur mediasi tidak memberikan penyelesaian, kami akan menggunakan jalur hukum dan menyampaikan seluruh bukti kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Kami ingin persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak para pekerja yang telah menjalankan pekerjaan dalam waktu panjang.

SP-AMT Plumpang menegaskan akan terus meminta transparansi, pemeriksaan dokumen dan kepastian hukum atas seluruh hak awak mobil tangki yang mereka perjuangkan.

Mediasi boleh berakhir deadlock, tetapi perjuangan SP-AMT belum berakhir.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

    Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Polresta Tangerang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak sebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Warga diminta mengutamakan keselamatan, menjaga kesehatan, serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan apabila terjadi hujan abu vulkanik di […]

  • Hendra Wijaya Pimpin PWI Kab Tangerang 2026–2029, Mevi Amirullah: Semoga Amanah, Profesional dan Berintegritas

    Hendra Wijaya Pimpin PWI Kab Tangerang 2026–2029, Mevi Amirullah: Semoga Amanah, Profesional dan Berintegritas

    • visibility 9
    • 0Komentar

    TANGERANG, MCN — Momentum pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang masa bakti 2026–2029 menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi kewartawanan di Kabupaten Tangerang. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat profesionalisme insan pers sekaligus menjaga marwah organisasi di tengah dinamika dunia jurnalistik yang semakin kompleks. Dalam momentum tersebut, Hendra Wijaya dipercaya memimpin PWI Kabupaten Tangerang […]

  • IKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Rongkop yang Alami Kekeringan

    IKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Rongkop yang Alami Kekeringan

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gunungkidul, mitracakrawala.com – Musim kemarau panjang kembali melanda Gunungkidul. Untuk meringankan beban warga, Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG) bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih. Sebanyak 50 armada tangki air bersih dilepas secara resmi untuk disalurkan ke wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sabtu (29/08/2026). Prosesi pelepasan bantuan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kapanewon Rongkop. […]

  • Diduga Debt Collector Bank Mega Gunakan Kekerasan, Nasabah Dikeroyok hingga Babak Belur

    Diduga Debt Collector Bank Mega Gunakan Kekerasan, Nasabah Dikeroyok hingga Babak Belur

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Seorang nasabah bernama berinisial B (34 tahun) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector saat melakukan penagihan utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika ketiga orang tersebut mendatangi korban untuk menagih kewajiban pembayaran utang […]

  • Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

    Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kota Bekasi, batavianews.id – Menjelang berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang pada 30 Oktober 2026, perhatian terhadap formula kompensasi bagi masyarakat terdampak kembali mencuat. Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menilai pembaruan PKS antara Jakarta dan Bekasi harus dilakukan secara terbuka, […]

  • DPP IWO Indonesia Ucapkan Selamat Kapolri Baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto

    DPP IWO Indonesia Ucapkan Selamat Kapolri Baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto

    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyampaikan ucapan selamat atas persetujuan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji […]

expand_less