Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Pemeriksaan Gedung Kantin DPRD Banten Senilai Rp6 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERANG, MCN — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten terus mengawal laporan terkait proyek pembangunan Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten senilai Rp6.074.303.855,74 yang saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan Polda Banten.
Laskar NKRI meminta Polda Banten mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan bukti. Organisasi ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara penyelesaian pekerjaan, pembayaran, dan realisasi pemasangan sejumlah item proyek.
Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
WAKTU PENYELESAIAN DAN PEMASANGAN LAMPU MENJADI SOROTAN
Dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Banten, pihak DPRD menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai pada Desember 2025 dan Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 24 Desember 2025. DPRD juga menyampaikan bahwa seluruh lampu solar cell telah dipasang pada Desember 2025.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang menjadi perhatian Laskar NKRI, lampu tersebut diduga masih dalam proses pembuatan pada Desember 2025 dan baru dipasang pada Februari 2026.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Laskar NKRI untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Organisasi ini menduga terdapat ketidaksesuaian waktu yang perlu diklarifikasi melalui dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, bukti pengadaan, dokumentasi lapangan, dan berita acara PHO.
“Kami meminta Polda Banten memeriksa persoalan ini secara objektif. Ada perbedaan keterangan mengenai waktu penyelesaian pekerjaan dan pemasangan lampu yang perlu diuji berdasarkan bukti. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi persoalan ini harus mendapatkan kejelasan,” ujar Akhmad Rizky.
Laskar NKRI juga menyampaikan bahwa pembayaran proyek diduga telah diselesaikan seluruhnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemeriksa memastikan apakah seluruh item pekerjaan telah direalisasikan sesuai kontrak pada saat pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
DUA ITEM LAMPU ESTETIK SENILAI Rp73,92 JUTA TURUT DISOROT
Laskar NKRI menyoroti dua item lampu estetik yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:
- Lampu estetik single arm (custom): Rp32.340.000,00.
- Lampu estetik double arm (custom): Rp41.580.000,00.
Total nilai kedua item tersebut mencapai Rp73.920.000,00.
Laskar NKRI meminta agar spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pengadaan, serta realisasi pemasangan kedua item tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen kontrak.
Menurut Akhmad Rizky, nilai anggaran tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, seluruh penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta setiap item pekerjaan diperiksa secara terperinci. Apabila seluruhnya telah sesuai kontrak, hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
ADDENDUM PEKERJAAN JUGA PERLU DIPERIKSA
Dalam audiensi, DPRD Provinsi Banten menjelaskan adanya addendum item pekerjaan berdasarkan kebutuhan di lapangan dan menyatakan tidak terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
Laskar NKRI meminta agar dokumen addendum beserta lampirannya ditelaah untuk memastikan dasar perubahan, jenis pekerjaan yang disesuaikan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, laporan progres, bukti pembayaran, laporan konsultan pengawas, dokumentasi pekerjaan, dan berita acara PHO.
Laskar NKRI menilai pencocokan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dibayarkan, dan diserahterimakan.
LASKAR NKRI DESAK POLDA BANTEN USUT TUNTAS
Laskar NKRI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, serta berdasarkan bukti yang sah.
“Kami mendesak Polda Banten memeriksa seluruh aspek proyek Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten ini, mulai dari pembayaran, berita acara PHO, kondisi pekerjaan pada Desember 2025, hingga bukti pembuatan dan pemasangan lampu pada Februari 2026. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akhmad Rizky.
Ia menegaskan bahwa Laskar NKRI menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten akan terus mengawal perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar