Kepsek Bantah Dugaan Pelecehan di SMAN 25 Tangerang, Siswi Akui Kasus Berulang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG I MCN — Pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Atas dugaan tersebut, Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Heri Hermawan, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.17 WIB.
“Wa’alaikum salam, alhamdulillah, tadi sudah selesai kita pertemukan semuanya dan hanya salah paham,” ujar Heri.
Satu menit kemudian, tepatnya pukul 19.18 WIB, Heri kembali menegaskan bantahannya dengan menyampaikan, “Tidak ada pelecehan.”
Bunga (17), siswi yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurut pengalamannya bukan kejadian yang baru muncul. Ia menilai penanganan di lingkungan sekolah selama ini belum memberikan kejelasan yang memadai kepada para siswa.
“Iya, anak OSIS juga kemarin sudah bilang kalau wartawan sudah mendukung tindak lanjut kasus karena pihak sekolah tutup mata terus. Dari dulu memang sudah banyak korbannya, meskipun pelecehan secara verbal, tetapi ada juga sentuhan fisik. Tapi pihak sekolah bungkam,” ungkap Bunga melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).
Bunga juga menceritakan sejumlah peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Jumat ketika persoalan tersebut mencuat di lingkungan sekolah.
Ia menyebut telepon genggam para siswa dikumpulkan dan para siswa tidak diperbolehkan membawa HP. Ia juga mengaku mendengar pernyataan dari seorang guru perempuan bernama Miss Nila bahwa persoalan telah selesai dan oknum yang dimaksud telah diberikan sanksi.
Namun, menurut Bunga, ketika siswa menanyakan bentuk sanksi yang diberikan, ia tidak memperoleh jawaban yang jelas.
“Bahkan kemarin waktu Jumat itu ada polisi ke sekolah. HP pada dikumpulin, ya nggak boleh bawa HP. Nggak boleh aksi demo.
Miss Nila bilang masalahnya sudah selesai dan oknumnya sudah dikasih sanksi, tapi pas kita nanya sanksi apa, Miss nggak jawab. Terus pas oknum datang, murid pada ramai semua. Nggak lama kemudian polisi datang,” jelasnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi penanganan persoalan di sekolah, alasan pengumpulan telepon genggam, serta tujuan kedatangan aparat kepolisian.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan alasan pengumpulan HP maupun kaitannya dengan penanganan dugaan pelecehan. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan kepolisian diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Bunga menyebut dugaan perilaku tidak pantas tersebut melibatkan lebih dari satu siswi.
Ia juga menyinggung dugaan kejadian di sejumlah lokasi di lingkungan sekolah, termasuk laboratorium komputer dan lapangan, serta adanya dugaan ajakan untuk melakukan check in.
Aktivis Pantura, Samcocol, menyayangkan munculnya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan siswi. Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi serta memastikan dugaan tersebut ditangani secara transparan.
“Jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 siswi ini hanya dianggap salah paham, kami khawatir akan ada korban-korban baru. Rumah pendidikan itu butuh ruang aman. Kami mendesak Gubernur Banten dan Dindik Banten untuk mencopot dan memecat oknum-oknum guru tersebut,” tegasnya.
Desakan tersebut merupakan sikap aktivis yang meminta adanya tindakan tegas. Namun, keputusan mengenai sanksi administratif maupun pemberhentian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, serta prosedur hukum dan kepegawaian yang berlaku.
Samcocol juga menyoroti informasi mengenai kedatangan polisi ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang pada Jumat. Ia meminta Polsek Sepatan memberikan kejelasan mengenai informasi tersebut dan memastikan setiap dugaan yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami juga minta Polsek Sepatan tidak tutup mata. Informasi dari siswi sudah jelas ada polisi datang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang hari Jumat, HP siswa-siswi disita. Harusnya itu jadi pintu masuk penyelidikan, beri ruang aman pada siswa-siswi, bukan malah terkesan pembiaran,” tambahnya.
Apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi, perbuatan yang dilaporkan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76E jo. Pasal 82 apabila relevan dengan bentuk perbuatan dan unsur yang terbukti.
Penerapan pasal, ancaman pidana, dan faktor pemberat harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang sesuai dengan peristiwa konkret. Dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan juga perlu ditangani melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, pihak guru yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta kepolisian untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar