Galian SKTM 20 kV di Rajeg Tergenang K3 Dipertanyakan, Mitra PLN UP3 Teluknaga Amburadul
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG I MCN — Pekerjaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Rajeg Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan seorang pekerja berada di dalam galian yang tergenang air serta banner peringatan pekerjaan galian yang ditopang menggunakan batang kayu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelengkapan alat pelindung diri (APD), dan kecukupan pengamanan area pekerjaan. Mengingat pekerjaan ini berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan, penerapan standar keselamatan dan pengawasan teknis harus menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.
NANANG, selaku narasumber, dicantumkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan keterangan mengenai kondisi pekerjaan di lapangan. Sementara itu, kondisi kedalaman galian dan metode pemasangan kabel perlu diperiksa berdasarkan pengukuran langsung serta spesifikasi teknis proyek. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak cukup hanya berdasarkan dokumentasi visual. Pemeriksaan harus mencakup kedalaman penanaman kabel, lapisan pelindung, penanganan air, penggunaan APD, serta penerapan prosedur keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Manager PLN UP3 Teluknaga dan Manager ULP Rajeg didesak memberikan klarifikasi mengenai identitas mitra pelaksana, pengawasan K3, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dan sistem pengamanan lokasi. Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, PLN perlu segera mengambil tindakan korektif dan mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan apabila terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan. Transparansi dan evaluasi menyeluruh diperlukan agar setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan formal.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari PLN UP3 Teluknaga dan pihak pelaksana masih perlu diperoleh. Pemberitaan ini menegaskan pentingnya keselamatan pekerja, perlindungan masyarakat, serta kepatuhan terhadap standar teknis dalam setiap pekerjaan infrastruktur kelistrikan. Keselamatan bukan formalitas, standar teknis bukan pilihan, dan setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar