KABAR UTAMA
light_mode

Dugaan Pembuangan Limbah PT Primal Moulding Disorot, Lembaga KGSAI akan Kawal Aspek K3

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*KOTA TANGERANG, MCN – Dugaan pembuangan limbah yang dikaitkan dengan PT. Primal Moulding yang berada di Kawasan Industri Manis, Jl. Manis IV No.12, Manis Jaya, Jatiuwung, Tangerang 15136 (sesuai papan nama perusahaan di lokasi) menjadi perhatian serius dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan ini kini disorot Lembaga KGSAI (Kesatuan Gerakan Sadar Indonesia) yang menyatakan turun tangan untuk mengawal proses verifikasi, baik dari aspek lingkungan maupun dugaan dampak terhadap kesehatan warga sekitar.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan awal yang dihimpun, sejumlah aspek masih membutuhkan verifikasi mendalam, mulai dari jenis limbah yang diduga dibuang, titik lokasi pembuangan, mekanisme pembuangan, hingga kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan di sekitar fasilitas perusahaan.

KGSAI Dorong Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan

Lembaga KGSAI menilai, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada informasi awal. Perlu ada penelaahan dokumen persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta catatan pemantauan lingkungan perusahaan.

“KGSAI turun tangan untuk memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Kami mendorong instansi berwenang untuk turun langsung ke lapangan,” tegas perwakilan KGSAI.

Menurut KGSAI, langkah teknis seperti pengambilan sampel lingkungan, jika diperlukan, harus dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji di laboratorium kompeten, untuk kemudian dibandingkan dengan baku mutu sesuai ketentuan.

Dugaan Kaitan dengan TBC Tidak Boleh Disimpulkan Prematur

Dokumen tersebut juga mencatat adanya informasi mengenai dugaan kasus tuberkulosis (TBC) yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan. Namun, KGSAI menegaskan hal itu belum dapat dinyatakan sebagai hubungan sebab-akibat.

TBC merupakan penyakit menular yang penularannya perlu dinilai berdasarkan bukti medis, riwayat kontak erat, kondisi ventilasi tempat tinggal, kepadatan hunian, serta faktor risiko lainnya. Diperlukan pemeriksaan medis dan epidemiologis oleh Dinas Kesehatan dan instansi berwenang, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pasien.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan dugaan pembuangan limbah perusahaan menyebabkan kasus TBC tanpa hasil pemeriksaan yang memadai.

Landasan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dokumen tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KGSAI menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan berarti PT. Primal Moulding telah terbukti melanggar. Penetapan pelanggaran maupun sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukti yang sah, dan menjadi kewenangan instansi terkait.

Instansi Berwenang Diminta Turun dan Perusahaan Diberi Hak Jawab

Untuk memperoleh kejelasan, KGSAI meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Provinsi Banten, serta Dinas Kesehatan, untuk menelusuri informasi tersebut, memeriksa dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, serta menguji dugaan pencemaran berdasarkan prosedur yang berlaku.

Pihak perusahaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kegiatan operasional, pengelolaan limbah, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab.

Hingga fakta-fakta tersebut terverifikasi secara sah melalui instansi berwenang, dugaan pembuangan limbah tersebut tetap berstatus informasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Kota Serang Disorot

    Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Kota Serang Disorot

    • visibility 56
    • 0Komentar

    Ketua DPD IWO Indonesia Kota Serang Desak Pengawasan Diperketat dan Mutu Pekerjaan Diverifikasi Secara Teknis SERANG — Pembangunan drainase dalam rangka pengendalian banjir di Kota Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp9.116.816.290,00 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.4.1/131.29-DPUPR/2026 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan terkait penggunaan material dan […]

  • Menhut Raja Antoni Tutup Sementara 9 Taman Nasional Cegah Titik Baru Karhutla,

    Menhut Raja Antoni Tutup Sementara 9 Taman Nasional Cegah Titik Baru Karhutla,

    • visibility 56
    • 0Komentar

    Palembang, mitracakrawala.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengumumkan penutupan sementara wisata pendakian di sembilan taman nasional yang memiliki tingkat kerentanan Karhutla tinggi. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko keselamatan sekaligus memaksimalkan sumber daya penanganan Karhutla di enam provinsi prioritas. “Secara resmi akan ada surat edaran dari Dirjen KSDAE, tapi saya bisa umumkan sementara ada […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kakanim Belawan Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

    Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kakanim Belawan Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

    • visibility 18
    • 0Komentar

    MEDAN BELAWAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026. Momentum bersejarah ini menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan, semangat kebangsaan, dan gotong royong di tengah tantangan zaman. Dalam pesannya, Eko mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi […]

  • Telaah Kritis 5 Abad Kabupaten Serang, Serang Bahagia atau Warga Teraniaya?

    Telaah Kritis 5 Abad Kabupaten Serang, Serang Bahagia atau Warga Teraniaya?

    • visibility 26
    • 0Komentar

    Oleh: H. SM Hartono, SE.Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang Lima ratus tahun Kabupaten Serang bukan sekadar angka sejarah. Ia merupakan perjalanan panjang sebuah daerah yang telah mengalami pergantian zaman, pemerintahan, pemimpin, dan kebijakan. Namun, di tengah perayaan usia yang ke-500 tahun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh ditutup oleh gemerlap seremoni:Sudahkah masyarakat Kabupaten Serang benar-benar bahagia? […]

  • Ketua IWO Indonesia Provinsi Banten Sampaikan Selamat atas Terpilih Kembali Yapto sebagai Ketum PP

    Ketua IWO Indonesia Provinsi Banten Sampaikan Selamat atas Terpilih Kembali Yapto sebagai Ketum PP

    • visibility 26
    • 0Komentar

    Serang, mitracakrawala.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya kembali KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno sebagai Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Ucapan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan organisasi sekaligus harapan agar Pemuda Pancasila terus memperkuat […]

  • BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, dari Kanwil Yogyakarta Lampaui Target hingga 108,52 Persen

    BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, dari Kanwil Yogyakarta Lampaui Target hingga 108,52 Persen

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Yogyakarta, MCN – Perum BULOG kembali menorehkan sejarah baru dalam perjalanan menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga 8 Oktober 2026, realisasi pengadaan Public Service Obligation (PSO) secara nasional telah mencapai 4.115.014 ton setara beras atau 102,88 persen dari target penugasan Pemerintah sebesar 4 juta ton. Capaian tersebut menjadi realisasi pengadaan tertinggi sejak BULOG berdiri sekaligus menegaskan […]

expand_less