KABAR UTAMA
light_mode

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

  • account_circle Daus VanRose
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Kampung Dumpit, RT 001/RW 006, Kelurahan Gandasari. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, lalu mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto tercatat 4,26 gram, 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya yang dalam laporan tertulis memiliki berat bruto 0,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam. Selanjutnya, ia dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian draf pernyataan Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, kasus tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

  • Penulis: Daus VanRose

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Jacob Ereste: Kebersamaan Menikmati Kemerdekaan yang Dicita-citakan

    Jacob Ereste: Kebersamaan Menikmati Kemerdekaan yang Dicita-citakan

    • visibility 52
    • 0Komentar

    Hasrat menjadi negara dan bangsa yang demokratis, tapi tidak pernah mempersiapkan, tidak pernah mendidik dan tidak pernah benar-benar membiarkan rakyat untuk melakukan praktek demokrasi yang benar adalah realitas seperti partai politik yang tidak pernah serius dan ikhlas melaksanakan praktek demokrasi dalam mengelola organisasi partai, apalagi bagi pemerintah sendiri yang bahkan anti terhadap kritik dari rakyat. […]

  • Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, mitracakrawala.com – Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan pendampingan dan penjemputan siswa sekolah pada tanggal 27–28 Agustus 2026, Kamis (26/8/2026). SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang terkait adanya informasi rencana aksi penyampaian pendapatan di […]

  • Hendra Wijaya Pimpin PWI Kab Tangerang 2026–2029, Mevi Amirullah: Semoga Amanah, Profesional dan Berintegritas

    Hendra Wijaya Pimpin PWI Kab Tangerang 2026–2029, Mevi Amirullah: Semoga Amanah, Profesional dan Berintegritas

    • visibility 35
    • 0Komentar

    TANGERANG, MCN — Momentum pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang masa bakti 2026–2029 menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi kewartawanan di Kabupaten Tangerang. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat profesionalisme insan pers sekaligus menjaga marwah organisasi di tengah dinamika dunia jurnalistik yang semakin kompleks. Dalam momentum tersebut, Hendra Wijaya dipercaya memimpin PWI Kabupaten Tangerang […]

  • SKTM 20 kV Villa Golf Raya Disorot! Pekerja Masuk Galian yang Tergenang

    SKTM 20 kV Villa Golf Raya Disorot! Pekerja Masuk Galian yang Tergenang

    • visibility 35
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG, MCN — Keselamatan kerja bukan formalitas, bukan pelengkap laporan, dan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Dokumentasi pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di kawasan Villa Golf Raya, Kota Tangerang, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi galian, serta efektivitas pengawasan […]

  • Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

    Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

    • visibility 35
    • 0Komentar

    TANGERANG – intip24news Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS alias Mail diamankan pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas. Pengungkapan tersebut bermula […]

  • 10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

    10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

    • visibility 57
    • 0Komentar

    LANGSA, mitracakrawala.com — Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah […]

expand_less