Heboh Lampung Tengah! Proyek Jalan Dinas Bina Marga Di Bumi Nabung Ilir Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-asalan — Bupati Dan Aph Diminta Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung Tengah, 7 NOVEMBER 2026 — Pembangunan jalan di Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya pada ruas jalan Dusun 4 menuju Dusun 5, menuai sorotan dan kekecewaan masyarakat.
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 5 November 2026, tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (spek). Masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan karena di lokasi ditemukan indikasi tidak adanya papan informasi proyek serta tidak terlihat tahapan pengerasan jalan sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga, Usman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan pembangunan jalan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, ruas jalan tersebut merupakan akses penting yang setiap hari dilalui warga.
“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa. Pembangunan jalan ini seharusnya dikerjakan dengan baik dan sesuai spesifikasi, bukan asal jadi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Usman.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa dirinya telah meminta penjelasan kepada pengawas lapangan bernama Made. Dalam keterangannya kepada warga, Made disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak yang disebut sebagai OPT.
Ketika persoalan tersebut kembali dikonfirmasi, warga mengaku memperoleh penjelasan bahwa pembangunan dilakukan dengan pola swakelola oleh Dinas Bina Marga.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa penanggung jawab teknis kegiatan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta siapa yang melakukan pengawasan dan memastikan pekerjaan sesuai standar.
DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK, KUALITAS PEKERJAAN DIMINTA DIPERIKSA
Warga menilai hasil pekerjaan di lapangan belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, kondisi jalan disebut menimbulkan keresahan akibat debu yang beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Usman meminta Bupati Lampung Tengah beserta Dinas Bina Marga tidak menutup mata terhadap keluhan tersebut. Ia mendesak agar dilakukan inspeksi langsung ke lokasi, pemeriksaan volume pekerjaan, kualitas material, ketebalan lapisan jalan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang tersedia.
“Kami meminta Bupati turun langsung dan memeriksa pekerjaan ini secara menyeluruh. Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Seribu rupiah pun itu uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BUPATI DIMINTA LAKUKAN INSPEKSI MENYELURUH
Masyarakat berharap Bupati Lampung Tengah segera memerintahkan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab diminta memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain:
- Dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
- Papan informasi kegiatan dan keterbukaan anggaran.
- Volume, jenis, serta kualitas material yang digunakan.
- Tahapan pengerasan dan metode pelaksanaan pekerjaan.
- Kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang direalisasikan.
- Identitas penanggung jawab kegiatan, pengawas, serta pejabat teknis terkait.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI
Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, terkait kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran publik.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan ( Redaksi)
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar