KABAR UTAMA
light_mode

Ada Apa DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Truk Sampah Plat Hitam Disebut Atas Nama Mitra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang, mitracakrawala.com — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan kini menjadi sorotan. Bukan karena target pendapatan daerahnya, melainkan karena muncul informasi mengenai perubahan pola pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dilayani menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang sebelumnya memiliki kerja sama pengangkutan sampah dengan DLHK dan dilayani menggunakan armada truk sampah milik pemerintah daerah, disebut akan mengalami perubahan pola pelayanan.

Armada pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan tersebut dikabarkan akan digantikan oleh kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan atau disebut sebagai “Mitra DLHK”.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aset pemerintah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik justru disebut akan digantikan oleh armada pihak lain?

Bukan Sekadar Persoalan Armada

Persoalan ini tidak berhenti pada warna pelat kendaraan. Yang jauh lebih penting adalah status hukum kerja sama, kewenangan pengelolaan retribusi, mekanisme penunjukan mitra, serta ke mana seluruh penerimaan dari pelayanan tersebut bermuara.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya seorang pegawai DLHK berinisial RZ, yang disebut-sebut ikut mengoordinasikan pengalihan penggunaan armada tersebut.

Namun, informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak DLHK. Apakah kebijakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, bagian dari kewenangan kedinasan, atau justru merupakan kebijakan resmi yang diperintahkan oleh pimpinan?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan maupun persepsi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan pelayanan persampahan.

Retribusi Harus Terang, Jangan Sampai Menjadi Ruang Abu-Abu

Hal paling krusial adalah arus uang retribusi.

Apabila masyarakat atau pengelola perumahan membayar retribusi pelayanan persampahan melalui armada yang mengatasnamakan “Mitra DLHK”, maka publik berhak mengetahui dasar pungutannya, siapa pihak yang berwenang menariknya, berapa tarif yang dikenakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pencatatan dan penyetorannya ke kas daerah.

Sebab, penerimaan yang merupakan hak daerah harus memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, perlu dijawab secara terbuka:

Apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Siapa penerima pembayaran? Apakah ada rekening resmi? Apakah terdapat bukti setoran? Bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak yang disebut sebagai mitra?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan pungutan liar, kebocoran penerimaan daerah, atau penyalahgunaan kewenangan.

Aset Pemerintah Jangan Sampai Hanya Menjadi Pajangan

Di sisi lain, keberadaan armada persampahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu dievaluasi.

Jika armada pemerintah masih dalam kondisi layak operasi dan sebelumnya telah digunakan untuk melayani masyarakat berdasarkan kerja sama resmi, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan pola pelayanan.

Jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset, memiliki pegawai, memiliki kewenangan pelayanan, tetapi pada saat yang sama pelayanan justru dialihkan kepada pihak lain tanpa penjelasan yang transparan.

Optimalisasi PAD seharusnya berjalan beriringan dengan optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan, bukan sebaliknya.

Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Bola

Mengingat adanya sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan pelayanan, keterlibatan pegawai, status mitra, hingga aliran retribusi, Inspektorat Kabupaten Tangerang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memiliki dasar dan kewenangan untuk itu.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, audit dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan sekaligus melindungi aparatur yang bekerja sesuai prosedur.

Bupati Tangerang dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait dapat mencermati persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Pada akhirnya, persoalan ini sederhana tetapi sangat fundamental: ketika pelayanan persampahan menyangkut uang masyarakat dan aset pemerintah, maka seluruh mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika penggunaan armada “Mitra DLHK” memang merupakan kebijakan resmi dan telah sesuai regulasi, DLHK Kabupaten Tangerang tentu tidak perlu ragu menjelaskan dasar hukum, mekanisme kerja sama, tarif, serta sistem penyetoran retribusinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, maka harus segera dilakukan pembenahan dan tindakan sesuai ketentuan.

Jangan sampai atas nama optimalisasi retribusi, justru muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik. Jangan pula aset pemerintah dikesampingkan tanpa alasan yang terang.

Masyarakat Kabupaten Tangerang membutuhkan pelayanan persampahan yang bersih, bukan hanya dari sampahnya, tetapi juga bersih dari dugaan konflik kepentingan, pungutan tidak resmi, dan tata kelola yang tidak transparan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, Penerbangan di Bandara Soetta Dihentikan Sementara

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, Penerbangan di Bandara Soetta Dihentikan Sementara

    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com – Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditutup sementara pada Minggu (6/9/2026). Penghentian aktifitas penerbangan tersebut imbas dari sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang terdeteksi belasan kali erupsi dari Rabu (08/07) hingga Jumat (10/07). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan penutupan Bandara Soekarno-Hatta dilakukan berdasarkan NOTAM […]

  • Driver Prubumi LontarTolak Penambahan Mitra Armada Baru Pengiriman FABA

    Driver Prubumi LontarTolak Penambahan Mitra Armada Baru Pengiriman FABA

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Driver Lokal Pribumi Lontar yang berkumpul di area jalan PLTU dan selama ini melaksanakan pengangkutan FABA ke desa-desa, menyampaikan aspirasi dan keberatan kepada pihak PLTU 3 Lontar, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait rencana penambahan mitra armada baru dari luar wilayah. Menurut Dede Pardede, selaku perwakilan Driver Lokal Pribumi Lontar, […]

  • Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Kota Serang Disorot

    Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Kota Serang Disorot

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Ketua DPD IWO Indonesia Kota Serang Desak Pengawasan Diperketat dan Mutu Pekerjaan Diverifikasi Secara Teknis SERANG — Pembangunan drainase dalam rangka pengendalian banjir di Kota Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp9.116.816.290,00 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.4.1/131.29-DPUPR/2026 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan terkait penggunaan material dan […]

  • Tumpukan Sampah Menggunung di Kampung Paponcol Simpangan Cikarang Utara, IWO Indonesia Soroti Penanganan Kebersihan

    Tumpukan Sampah Menggunung di Kampung Paponcol Simpangan Cikarang Utara, IWO Indonesia Soroti Penanganan Kebersihan

    • visibility 6
    • 0Komentar

    BEKASI, MCN — Tumpukan sampah terlihat menggunung di sisi jalan Kampung Paponcol, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026). Kondisi tersebut terlihat dari menumpuknya berbagai jenis sampah di sisi jalan. Keberadaan tumpukan sampah itu berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar, terlebih apabila tidak segera dilakukan penanganan. Selain mengganggu estetika lingkungan, tumpukan […]

  • Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    Bandara Soetta Posisi 6 Bandara Terbaik Dunia, Changi Singapura Teratas

    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com – Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta meraih ranking 6 kategori bandara dengan kuliner terbaik dunia. Bandara yang dikenal dengan kode CKG menjadi satu dari tiga bandara Asia Tenggara yang masuk 10 besar dengan skor 133 Airport Ranking and Hotels yang dikutip Seasia Stats, Jumat (4/9), Sementata Changi Singapura memuncaki ranking dengan skor 247, […]

  • IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi ke Kejari, Bangun Sinergitas Antar Lembaga

    IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi ke Kejari, Bangun Sinergitas Antar Lembaga

    • visibility 32
    • 0Komentar

    IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Bangun Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah dan Organisasi Wartawan BEKASI — Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergitas antara organisasi kewartawanan dengan lembaga penegak hukum. Audiensi tersebut menjadi […]

expand_less