KABAR UTAMA
light_mode

Ada Apa DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Truk Sampah Plat Hitam Disebut Atas Nama Mitra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang, mitracakrawala.com — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan kini menjadi sorotan. Bukan karena target pendapatan daerahnya, melainkan karena muncul informasi mengenai perubahan pola pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dilayani menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang sebelumnya memiliki kerja sama pengangkutan sampah dengan DLHK dan dilayani menggunakan armada truk sampah milik pemerintah daerah, disebut akan mengalami perubahan pola pelayanan.

Armada pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan tersebut dikabarkan akan digantikan oleh kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan atau disebut sebagai “Mitra DLHK”.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aset pemerintah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik justru disebut akan digantikan oleh armada pihak lain?

Bukan Sekadar Persoalan Armada

Persoalan ini tidak berhenti pada warna pelat kendaraan. Yang jauh lebih penting adalah status hukum kerja sama, kewenangan pengelolaan retribusi, mekanisme penunjukan mitra, serta ke mana seluruh penerimaan dari pelayanan tersebut bermuara.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya seorang pegawai DLHK berinisial RZ, yang disebut-sebut ikut mengoordinasikan pengalihan penggunaan armada tersebut.

Namun, informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak DLHK. Apakah kebijakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, bagian dari kewenangan kedinasan, atau justru merupakan kebijakan resmi yang diperintahkan oleh pimpinan?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan maupun persepsi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan pelayanan persampahan.

Retribusi Harus Terang, Jangan Sampai Menjadi Ruang Abu-Abu

Hal paling krusial adalah arus uang retribusi.

Apabila masyarakat atau pengelola perumahan membayar retribusi pelayanan persampahan melalui armada yang mengatasnamakan “Mitra DLHK”, maka publik berhak mengetahui dasar pungutannya, siapa pihak yang berwenang menariknya, berapa tarif yang dikenakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pencatatan dan penyetorannya ke kas daerah.

Sebab, penerimaan yang merupakan hak daerah harus memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, perlu dijawab secara terbuka:

Apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Siapa penerima pembayaran? Apakah ada rekening resmi? Apakah terdapat bukti setoran? Bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak yang disebut sebagai mitra?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan pungutan liar, kebocoran penerimaan daerah, atau penyalahgunaan kewenangan.

Aset Pemerintah Jangan Sampai Hanya Menjadi Pajangan

Di sisi lain, keberadaan armada persampahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu dievaluasi.

Jika armada pemerintah masih dalam kondisi layak operasi dan sebelumnya telah digunakan untuk melayani masyarakat berdasarkan kerja sama resmi, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan pola pelayanan.

Jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset, memiliki pegawai, memiliki kewenangan pelayanan, tetapi pada saat yang sama pelayanan justru dialihkan kepada pihak lain tanpa penjelasan yang transparan.

Optimalisasi PAD seharusnya berjalan beriringan dengan optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan, bukan sebaliknya.

Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Bola

Mengingat adanya sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan pelayanan, keterlibatan pegawai, status mitra, hingga aliran retribusi, Inspektorat Kabupaten Tangerang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memiliki dasar dan kewenangan untuk itu.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, audit dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan sekaligus melindungi aparatur yang bekerja sesuai prosedur.

Bupati Tangerang dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait dapat mencermati persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Pada akhirnya, persoalan ini sederhana tetapi sangat fundamental: ketika pelayanan persampahan menyangkut uang masyarakat dan aset pemerintah, maka seluruh mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika penggunaan armada “Mitra DLHK” memang merupakan kebijakan resmi dan telah sesuai regulasi, DLHK Kabupaten Tangerang tentu tidak perlu ragu menjelaskan dasar hukum, mekanisme kerja sama, tarif, serta sistem penyetoran retribusinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, maka harus segera dilakukan pembenahan dan tindakan sesuai ketentuan.

Jangan sampai atas nama optimalisasi retribusi, justru muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik. Jangan pula aset pemerintah dikesampingkan tanpa alasan yang terang.

Masyarakat Kabupaten Tangerang membutuhkan pelayanan persampahan yang bersih, bukan hanya dari sampahnya, tetapi juga bersih dari dugaan konflik kepentingan, pungutan tidak resmi, dan tata kelola yang tidak transparan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Sebut Ide Konyol, Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai

    Sebut Ide Konyol, Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai

    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Pegiat dan aktivis peduli sungai yang juga Ketua Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation (Bank Sampah Sungai Cisadane), Ade Yunus menolak keras Wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) untuk membangun rumah susun di atas sungai. Bukan tanpa alasan, Ade menegaskan bahwa ide menteri Ara tersebut bertentangan dengan Undang-undang dan […]

  • Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Jurangjero Disorot, Pembeli Resah hingga Lapor ke Kejari

    Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Jurangjero Disorot, Pembeli Resah hingga Lapor ke Kejari

    • visibility 19
    • 0Komentar

    Gunungkidul, mitracakrawala.com – Dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Jurangjero, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Tanah yang disebut sebagai aset pemerintah kalurahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada warga untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur pengelolaan aset desa sebagaimana mestinya. Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang warga yang mengaku telah […]

  • Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

    Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Langkah percepatan perumusan regulasi ini dilakukan […]

  • Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

    Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Polresta Tangerang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak sebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Warga diminta mengutamakan keselamatan, menjaga kesehatan, serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan apabila terjadi hujan abu vulkanik di […]

  • Suharjo SE No Urut 1, Siap Wujudkan Sidorejo Berdaya, Sejahtera dan Bermartabat

    Suharjo SE No Urut 1, Siap Wujudkan Sidorejo Berdaya, Sejahtera dan Bermartabat

    • visibility 37
    • 0Komentar

    Gunungkidul, mitracakrawala.com – Kontestasi Pemilihan Lurah Kalurahan Sidorejo 2026 memasuki babak baru yang semakin dinamis. Salah satu figur yang paling diperhitungkan adalah Bapak Suharjo, S.E., 54 tahun, putra asli Padukuhan Trenggono Lor. Dengan ditetapkan sebagai Calon Lurah Nomor Urut 1, Suharjo membawa bekal besar: pengalaman 2 periode sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan semangat “pulang […]

  • Rapat Kerja Fuhab Jakarta 2026, Perkuat Peran Ulama dan Habaib dalam Masyarakat

    Rapat Kerja Fuhab Jakarta 2026, Perkuat Peran Ulama dan Habaib dalam Masyarakat

    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA, mitracakrawala.com — Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta menggelar Rapat Kerja (Raker) FUHAB Jakarta Tahun 2026 di Gedung JIEP Ballroom, Pulomas, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, didampingi Ketua Umum FUHAB, KH. Drs. M. Luthfi Zawawi, beserta para Ketua Bidang DPP FUHAB. […]

expand_less