KABAR UTAMA
light_mode

Dugaan Gratifikasi Lab Devara di Gunungkudul, Penanganan Perkara Dipertanyakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gunungkidul, mitracakrawala.com — Penanganan dugaan gratifikasi dalam kerja sama layanan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul menuai sorotan publik.

Perkara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12 miliar lebih itu dipertanyakan karena, menurut informasi yang beredar, belum menunjukkan kejelasan penanganan meski telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul sekitar enam bulan lalu.

Sorotan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo. Ia mempertanyakan keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kerja sama layanan kesehatan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, sekitar 20 kepala puskesmas disebut telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, muncul keterangan mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kerja sama Prolanis Devara, termasuk transaksi melalui Bank Mandiri yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Meski demikian, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Nilai potensi kerugian negara maupun dugaan penerimaan gratifikasi juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak berwenang.

Ratno Pintoyo Pertanyakan Kepastian Penegakan Hukum

Ratno menilai, kejelasan penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan.

“Persoalan penegakan hukum harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut pemerintahan. Mau baik atau buruk, semua tergantung penegakan hukum,” ujar Ratno, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan persoalan hukum senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya. Perbandingan itu, menurut keterangannya, menjadi alasan untuk mempertanyakan konsistensi aparat dalam menangani perkara yang berbeda.

“Bahkan saya dulu juga kena persoalan yang bukan korupsi saja, senilai Rp63 juta, diproses. Ini kok persoalan yang menurut saya sudah terang benderang belum ada ketegasan untuk diproses. Semua di mata hukum sama atau equal before the law,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap lambannya kejelasan penanganan perkara. Namun, penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah Pihak Disebut dalam Informasi Dugaan Transaksi

Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah inisial, yakni EM, ED, AH, JM, dan KN, disebut berkaitan dengan dugaan transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Informasi tersebut juga menyebut kepala puskesmas, penanggung jawab atau person in charge (PIC), bendahara puskesmas, serta pihak Laboratorium Devara dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan fee dari kerja sama layanan Prolanis.

Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang mengakui menerima fee terkait kerja sama Prolanis Devara. Keterangan mengenai dugaan penerimaan oleh pihak lain juga perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak dan diuji melalui proses penyelidikan atau penyidikan.

Penyebutan nama, jabatan, maupun inisial dalam informasi dugaan perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat pembuktian menurut hukum.

Pengawasan Pemerintah Daerah Turut Disorot

Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga efektivitas pengawasan terhadap kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dengan pihak swasta.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih disebut telah menegaskan komitmen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut perlu diikuti pengawasan yang konsisten, termasuk memastikan tata kelola kerja sama layanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan mekanisme kerja sama, aliran dana, dasar pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Langkah tersebut penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

Polres Gunungkidul Diharapkan Memberikan Kejelasan

Sorotan publik terhadap perkara ini menjadi tantangan bagi jajaran Polres Gunungkidul, terutama dalam memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Unit Tipikor.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai ketentuan hukum dan batas-batas kerahasiaan penyidikan. Karena itu, penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara, tahapan yang telah dilakukan, serta langkah lanjutan yang memungkinkan untuk disampaikan kepada publik menjadi penting.

Penanganan perkara juga diharapkan sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Apabila bukti permulaan dan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik juga perlu memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Gunungkidul. Konfirmasi kepada pihak Laboratorium Devara, puskesmas terkait, serta pemerintah daerah juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Publik kini menunggu kejelasan: sejauh mana laporan dugaan gratifikasi tersebut telah ditindaklanjuti, apakah dugaan aliran dana telah ditelusuri secara menyeluruh, dan bagaimana aparat memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

(Red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Diduga Debt Collector Bank Mega Gunakan Kekerasan, Nasabah Dikeroyok hingga Babak Belur

    Diduga Debt Collector Bank Mega Gunakan Kekerasan, Nasabah Dikeroyok hingga Babak Belur

    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Seorang nasabah bernama berinisial B (34 tahun) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector saat melakukan penagihan utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika ketiga orang tersebut mendatangi korban untuk menagih kewajiban pembayaran utang […]

  • KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Pimpin PBNU Masa Khidmat 2026-2031

    KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Pimpin PBNU Masa Khidmat 2026-2031

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jombang, mitracakrawala.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Penetapan itu dilakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Keputusan tersebut juga mengakhiri rangkaian pemilihan pimpinan organisasi Islam terbesar Indonesia dalam muktamar tahun ini tersebut. Gus […]

  • IWO Indonesia DPW Jakarta Sambangi DPRD DKI, Pers Harus Jujur, Faktual dan Mengedukasi

    IWO Indonesia DPW Jakarta Sambangi DPRD DKI, Pers Harus Jujur, Faktual dan Mengedukasi

    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA I MCN – Jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia DPW Jakarta Raya menyambangi DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Kedatangan pengurus asosiasi jurnalis ini dalam rangka audiensi dan silaturahmi. DPRD DKI yang diwakili Dr. H. Abdurrahman Suhaimi, Lc., M.A., dari Fraksi PKS menyambut baik kedatangan jajaran pengurus IWO Indonesia dan membuka peluang kemitraan jangka […]

  • BANTEN INOVATIF EXPO 2026 BIDIK PANGGUNG NASIONAL! BUPATI TANGERANG MAESYAL RASYID TERIMA PANITIA, DELAPAN DAERAH DIDORONG BERSATU DALAM SATU KEKUATAN EKONOMI

    BANTEN INOVATIF EXPO 2026 BIDIK PANGGUNG NASIONAL! BUPATI TANGERANG MAESYAL RASYID TERIMA PANITIA, DELAPAN DAERAH DIDORONG BERSATU DALAM SATU KEKUATAN EKONOMI

    • visibility 23
    • 0Komentar

    TIGARAKSA, BANTEN — Banten tidak kekurangan potensi, tetapi potensi besar membutuhkan panggung bersama agar mampu menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Semangat itulah yang diusung dalam gagasan Banten Inovatif Expo 2026 (BIE 2026), sebuah inisiatif yang diarahkan untuk mempertemukan potensi UMKM, inovasi digital, investasi, pariwisata, dan kekayaan budaya dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Dalam […]

  • Majlis Zikir Anugrah dan Sholawat Gelar’ Peringatan Maulid Dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

    Majlis Zikir Anugrah dan Sholawat Gelar’ Peringatan Maulid Dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang penuh Khidmat berlangsung di Majlis Zikir dan Sholawat Anugerah pada Jum’at (28 Agustus 2026) malam. Acara yang dilaksanakan di halaman Rumah Abah Haji Enjuh kampung Kukun, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dihadiri Bupati H. Maesyal Rasyid. Selain bupati dan Haji Enjuh sebagai Sohibul Bait, hadir […]

  • 17 Tahun Festival Palang Pintu Kemang, Bang Haji Edi Bawa Semangat Regenerasi

    17 Tahun Festival Palang Pintu Kemang, Bang Haji Edi Bawa Semangat Regenerasi

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com — Festival Palang Pintu Kemang memasuki penyelenggaraan ke-17 pada 2026 dengan membawa semangat baru. Bang Haji Edi, Founder Festival Palang Pintu Kemang, mendorong regenerasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada generasi muda untuk terlibat dalam pelestarian seni dan budaya. Penyelenggaraan tahun ini membawa konsep perubahan, regenerasi dan reformasi, sekaligus menjadi bagian dari semangat […]

expand_less