KABAR UTAMA
light_mode

Dugaan Gratifikasi Lab Devara di Gunungkudul, Penanganan Perkara Dipertanyakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gunungkidul, mitracakrawala.com — Penanganan dugaan gratifikasi dalam kerja sama layanan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul menuai sorotan publik.

Perkara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12 miliar lebih itu dipertanyakan karena, menurut informasi yang beredar, belum menunjukkan kejelasan penanganan meski telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul sekitar enam bulan lalu.

Sorotan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo. Ia mempertanyakan keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kerja sama layanan kesehatan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, sekitar 20 kepala puskesmas disebut telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, muncul keterangan mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kerja sama Prolanis Devara, termasuk transaksi melalui Bank Mandiri yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Meski demikian, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Nilai potensi kerugian negara maupun dugaan penerimaan gratifikasi juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak berwenang.

Ratno Pintoyo Pertanyakan Kepastian Penegakan Hukum

Ratno menilai, kejelasan penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan.

“Persoalan penegakan hukum harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut pemerintahan. Mau baik atau buruk, semua tergantung penegakan hukum,” ujar Ratno, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan persoalan hukum senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya. Perbandingan itu, menurut keterangannya, menjadi alasan untuk mempertanyakan konsistensi aparat dalam menangani perkara yang berbeda.

“Bahkan saya dulu juga kena persoalan yang bukan korupsi saja, senilai Rp63 juta, diproses. Ini kok persoalan yang menurut saya sudah terang benderang belum ada ketegasan untuk diproses. Semua di mata hukum sama atau equal before the law,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap lambannya kejelasan penanganan perkara. Namun, penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah Pihak Disebut dalam Informasi Dugaan Transaksi

Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah inisial, yakni EM, ED, AH, JM, dan KN, disebut berkaitan dengan dugaan transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Informasi tersebut juga menyebut kepala puskesmas, penanggung jawab atau person in charge (PIC), bendahara puskesmas, serta pihak Laboratorium Devara dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan fee dari kerja sama layanan Prolanis.

Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang mengakui menerima fee terkait kerja sama Prolanis Devara. Keterangan mengenai dugaan penerimaan oleh pihak lain juga perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak dan diuji melalui proses penyelidikan atau penyidikan.

Penyebutan nama, jabatan, maupun inisial dalam informasi dugaan perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat pembuktian menurut hukum.

Pengawasan Pemerintah Daerah Turut Disorot

Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga efektivitas pengawasan terhadap kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dengan pihak swasta.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih disebut telah menegaskan komitmen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut perlu diikuti pengawasan yang konsisten, termasuk memastikan tata kelola kerja sama layanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan mekanisme kerja sama, aliran dana, dasar pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Langkah tersebut penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

Polres Gunungkidul Diharapkan Memberikan Kejelasan

Sorotan publik terhadap perkara ini menjadi tantangan bagi jajaran Polres Gunungkidul, terutama dalam memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Unit Tipikor.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai ketentuan hukum dan batas-batas kerahasiaan penyidikan. Karena itu, penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara, tahapan yang telah dilakukan, serta langkah lanjutan yang memungkinkan untuk disampaikan kepada publik menjadi penting.

Penanganan perkara juga diharapkan sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Apabila bukti permulaan dan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik juga perlu memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Gunungkidul. Konfirmasi kepada pihak Laboratorium Devara, puskesmas terkait, serta pemerintah daerah juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Publik kini menunggu kejelasan: sejauh mana laporan dugaan gratifikasi tersebut telah ditindaklanjuti, apakah dugaan aliran dana telah ditelusuri secara menyeluruh, dan bagaimana aparat memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

(Red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Bus Wisata Alami Rem Blong di Jalur JJLS Tepus.Terjang Teras Pos TPR

    Bus Wisata Alami Rem Blong di Jalur JJLS Tepus.Terjang Teras Pos TPR

    • visibility 62
    • 0Komentar

    Gunungkidul, mitracakrawala.com – Detik-detik menegangkan terjadi di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kapanewon Tepus, Sabtu sore 05 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah bus pariwisata Nopol G-7518-OD yang mengangkut rombongan wisatawan mengalami rem blong dan menabrak teras Pos TPR Tepus. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Hanya kerugian material akjbat […]

  • 20 Hari Berjuang di ICU RSUD Prambanan, Pasien Meninggal Dunia: Keluarga Tagih Kejelasan Kronologi Medis

    20 Hari Berjuang di ICU RSUD Prambanan, Pasien Meninggal Dunia: Keluarga Tagih Kejelasan Kronologi Medis

    • visibility 23
    • 0Komentar

    SLEMAN, MCN – Seorang pasien perempuan berinisial Bu meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 20 hari di ruang ICU RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman. Kematian pasien tersebut kini menyisakan pertanyaan besar bagi keluarga. Bukan soal takdir, keluarga sudah ikhlas. Yang mereka tagih adalah kejelasan kronologi medis selama 20 hari perawatan. Pasien Bu awalnya masuk RSUD […]

  • Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026

    Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026

    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja diminta tidak sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada pihak yang tidak terverifikasi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) […]

  • Wamendukbangga Tinjau WCD 2026 di Banten, Edukasi Kesehatan Mental Anak Jadi Perhatian

    Wamendukbangga Tinjau WCD 2026 di Banten, Edukasi Kesehatan Mental Anak Jadi Perhatian

    • visibility 64
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN — Pembangunan keluarga berkualitas tidak semata-mata berbicara tentang perencanaan kehamilan dan pelayanan kontrasepsi. Fondasi keluarga juga dibangun melalui kesiapan mental, pemahaman kesehatan reproduksi, kemampuan mengelola emosi, serta pembentukan relasi sosial yang sehat sejak usia dini. Perspektif tersebut mengemuka saat Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka meninjau rangkaian […]

  • Bukan Sekadar Modal Finansial, XTC Sexyroad Dorong Calon Wabup Bekasi Berintegritas

    Bukan Sekadar Modal Finansial, XTC Sexyroad Dorong Calon Wabup Bekasi Berintegritas

    • visibility 36
    • 0Komentar

    BEKASI — Bursa calon Wakil Bupati Bekasi mulai menjadi perhatian publik setelah dr. Asep Surya Atmaja resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Sejumlah kalangan mendorong agar figur yang nantinya mendampingi Asep dipilih berdasarkan integritas, rekam jejak, kompetensi, dan keberanian dalam menyelesaikan persoalan daerah, bukan semata-mata mempertimbangkan kemampuan finansial. Sekretaris XTC […]

  • BEM FH UMT Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Masker Gratis

    BEM FH UMT Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Masker Gratis

    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT) menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian masker gratis kepada warga, khususnya para pengguna jalan. Aksi sosial tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pengurus […]

expand_less