KABAR UTAMA
light_mode

Pemprov DKI Jakarta Sepakat Beri Rp362 Miliar Kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA I MCN – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyepakati dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang lima tahun ke depan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Pramono Anung seusai penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah komponen. Di antaranya volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, hingga persentase penyesuaian.

“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” kata Pramono.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan berupaya memenuhi seluruh kesepakatan dalam kerja sama tersebut tepat waktu. Dia juga berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik bagi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah.

“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi hal itu mengatakan bahwa dana kompensasi tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.

“Disepakati bahwa lima tahun ke depan, kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah Jakarta kepada Pemkab Bekasi,” kata Tri di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/10).

Dia menjelaskan dana kompensasi itu mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tri mengatakan persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi tidak dapat dipisahkan. Menurut dia, kedua daerah perlu bekerja sama untuk mengatasi timbunan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dia menyebutkan timbunan sampah di wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sedangkan di Bekasi sekitar 25 juta ton.

Tri berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah untuk mengembangkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu, sekaligus mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Begini Update Pembahasan UU Perampasan Aset di DPR

    Begini Update Pembahasan UU Perampasan Aset di DPR

    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA I MITRA CAKRAWALA – Pembahasan tentang pengesahan Undang- undang Perampasan Aset masih dalam tahap.penyerapan aspirasi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR dan masih perlu rapat kerja dengan pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pada Sabtu (29/8). “Hingga saat ini draf resmi RUU Perampasan Aset belum ada lantaran saat ini proses yang berjalan […]

  • PUTUSAN MK TEGASKAN BATAS EKSEKUSI FIDUSIA, KREDITUR TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

    PUTUSAN MK TEGASKAN BATAS EKSEKUSI FIDUSIA, KREDITUR TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

    • visibility 28
    • 0Komentar

    TANGERANG — Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak debitur, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang, berjudul “Tantangan Hukum Jaminan Fidusia […]

  • Polres Balangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Juai

    Polres Balangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Juai

    • visibility 43
    • 0Komentar

    Balangan, mitracakrawala.com – Polres Balangan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim bersama personel Polsek Juai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Balangan […]

  • DPD IWOI Kab Tangerang Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Deden Syukron

    DPD IWOI Kab Tangerang Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Deden Syukron

    • visibility 37
    • 0Komentar

    TANGERANG, mitracakrawala.com – Keluarga Besar DPD IWOI Kabupaten Tangerang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya H. Deden Syuqron, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang. Duka dan belasungkawa tersebut disampaikan oleh Keluarga Besar DPD IWOI Kabupaten Tangerang. Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, saat ditemui wartawan turut menyampaikan duka cita […]

  • Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

    Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

    • visibility 35
    • 0Komentar

    TANGERANG – intip24news Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS alias Mail diamankan pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas. Pengungkapan tersebut bermula […]

  • HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif

    HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif

    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA, mitracakrawala.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI […]

expand_less