KABAR UTAMA
light_mode

POLRES KARAWANG SELIDIKI DUGAAN PENIPUAN, KETUM DPP IWO INDONESIA INGATKAN PENYIDIK TETAP OBJEKTIF DAN INDEPENDEN

  • account_circle Daus VanRose
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pada 17 Agustus 2026. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara tertulis kepada pelapor melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Satreskrim Polresta Karawang menerangkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat itu menyebutkan bahwa laporan berkaitan dengan peristiwa yang diketahui terjadi pada 16 Maret 2026, berlokasi di wilayah Bangkuang, RT 001/RW 010, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Karawang menyatakan telah melakukan interogasi terhadap tiga saksi, yakni Iwan Kriswana, Novi Liyanti, dan Ilan Yana Wati.

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut belum mengalami hambatan.

Meski demikian, tahapan penyelidikan masih berjalan. Surat pemberitahuan tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara itu.

Dalam poin rencana kegiatan selanjutnya, penyidik menyebutkan akan mengirimkan surat undangan wawancara atau klarifikasi kepada seseorang bernama Nur Anita. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia), Dr. Nisan Radian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., selaku Penasihat Hukum pelapor, berharap Polresta Karawang tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan independensi dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah, bukan karena pengaruh, kepentingan, atau tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Polresta Karawang tetap objektif, profesional, dan independen dalam menangani perkara ini. Setiap laporan masyarakat harus diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk apabila terdapat kemungkinan upaya memengaruhi proses penanganan perkara oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan, kedekatan, jabatan, atau kepentingan pihak tertentu. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan bahwa harapan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar proses hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Namun, kami juga berharap seluruh tahapan dilakukan secara cermat, terbuka terhadap pengawasan yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas, profesional, dan berkeadilan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya, secara objektif, transparan, dan profesional. Kami juga berharap setiap perkembangan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum,” tegas Syuhada Wisastra.

Ia menambahkan, pengawalan yang dilakukan IWO Indonesia bukan untuk menekan atau mengintervensi penyidik, melainkan memastikan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak hukum para pihak.

“Kami menghormati kewenangan Polresta Karawang dalam melakukan penyelidikan. Namun, kami juga akan terus memantau perkembangannya dan mendorong agar perkara ini ditangani secara serius sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Jangan sampai laporan masyarakat terkatung-katung tanpa kepastian,” lanjutnya.

Syuhada juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak yang dimintai klarifikasi maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.

Karena itu, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang berharap Polresta Karawang dapat menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, menguji setiap informasi secara objektif, serta mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 Oktober 2026 menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan tiga saksi dan merencanakan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Nur Anita.

Hingga surat tersebut diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan dalam surat mengenai penetapan tersangka.

IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi penegakan hukum, serta hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan. (**)

  • Penulis: Daus VanRose

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi ke Kejari, Bangun Sinergitas Antar Lembaga

    IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi ke Kejari, Bangun Sinergitas Antar Lembaga

    • visibility 56
    • 0Komentar

    IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Bangun Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah dan Organisasi Wartawan BEKASI — Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergitas antara organisasi kewartawanan dengan lembaga penegak hukum. Audiensi tersebut menjadi […]

  • DPRD Kabupaten Bekasi Akan Undang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pungutan Seragam Rp820.000

    DPRD Kabupaten Bekasi Akan Undang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pungutan Seragam Rp820.000

    • visibility 32
    • 0Komentar

    BEKASI, MCN — Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengirimkan surat undangan resmi kepada Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin untuk hadir memberikan keterangan terkait pemungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp 820.000 per siswa. Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan dari masyarakat serta laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, […]

  • Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

    Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

    • visibility 59
    • 0Komentar

    BEKASI, Penyidik Polres Metro Bekasi menangani laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak Mei 2026. Kuasa hukum korban, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak desa, pihak H.AF yang disebut mengetahui proses pengurusan tanah ke Badan Pertanahan […]

  • Rakorwil IWO Indonesia Sumsel Sepakati DPD yang Tak Hadir Terancam Sanksi Dievaluasi

    Rakorwil IWO Indonesia Sumsel Sepakati DPD yang Tak Hadir Terancam Sanksi Dievaluasi

    • visibility 25
    • 0Komentar

    PRABUMULIH , mitracakrawala.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan sukses menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakoorwil) Semester II Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan, Jalan Padat Karya, Kota Prabumulih, pada 24 Oktober 2026. Rakoorwil ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat […]

  • Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, mitracakrawala.com – Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan pendampingan dan penjemputan siswa sekolah pada tanggal 27–28 Agustus 2026, Kamis (26/8/2026). SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang terkait adanya informasi rencana aksi penyampaian pendapatan di […]

  • Revitalisasi SD N Pager Agung Disorot: Proyek Rp1,16 Miliar, Sepatu Boots Pekerja Hanya Tersedia Dua

    Revitalisasi SD N Pager Agung Disorot: Proyek Rp1,16 Miliar, Sepatu Boots Pekerja Hanya Tersedia Dua

    • visibility 57
    • 0Komentar

    SERANG, mitracakrawala.com— Program revitalisasi SD Negeri Pager Agung yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.165.521.000 menuai sorotan. Bukan terhadap tujuan pembangunan sekolahnya, melainkan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Serang, Suprani, melakukan […]

expand_less