KABAR UTAMA
light_mode

DPRD Kabupaten Bekasi Akan Undang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pungutan Seragam Rp820.000

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, MCN — Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengirimkan surat undangan resmi kepada Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin untuk hadir memberikan keterangan terkait pemungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp 820.000 per siswa.

Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan dari masyarakat serta laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, yang menilai pungutan tersebut membebani wali murid dan diduga tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peraturan pendidikan yang berlaku.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih SE menegaskan, undangan ini akan segera disampaikan guna mendapatkan penjelasan langsung dan akuntabel dari pihak sekolah.

“Kami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya: dasar hukum apa yang digunakan, rincian komponen biayanya secara lengkap, dan apakah pemungutan ini telah mendapat izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kehadiran Kepala Sekolah sangat diperlukan untuk menjelaskan transparansi penggunaan anggaran sekolah.

“Kami sangat menghargai langkah Komisi 4 yang segera mengundang Kepala Sekolah. Masyarakat berhak mendapat kejelasan penuh mengapa biaya seragam mencapai Rp820.000 per anak. Semua harus terbuka dan sesuai aturan,” tegas Afifudin.

Komisi 4 akan memproses hasil keterangan tersebut dan akan mengumumkan langkah selanjutnya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, akan direkomendasikan tindakan korektif termasuk pengembalian dana kepada wali murid jika pemungutan terbukti tidak sah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Diduga Tanpa Lapisan Pasir Urug? DPD IWOI Kota Serang Desak Pemeriksaan Teknis Pemasangan U-Ditch di Pager Agung

    Diduga Tanpa Lapisan Pasir Urug? DPD IWOI Kota Serang Desak Pemeriksaan Teknis Pemasangan U-Ditch di Pager Agung

    • visibility 41
    • 0Komentar

    Serang, mitracakrawala.com – Pekerjaan peningkatan kualitas PSU permukiman berupa drainase lingkungan di Kampung Sadik, RW 003–RW 004, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mendapat sorotan. Sorotan tersebut mencuat setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan pemasangan U-Ditch beton pada badan jalan dengan kondisi dasar galian yang secara visual tampak didominasi tanah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah […]

  • Ada Apa DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Truk Sampah Plat Hitam Disebut Atas Nama Mitra

    Ada Apa DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Truk Sampah Plat Hitam Disebut Atas Nama Mitra

    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan kini menjadi sorotan. Bukan karena target pendapatan daerahnya, melainkan karena muncul informasi mengenai perubahan pola pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dilayani menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang […]

  • Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    Dinas Pendidikan Kota Tangerang Terbitkan SE Penjemputan Siswa Sekolah pada 27–28 Agustus

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, mitracakrawala.com – Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan pendampingan dan penjemputan siswa sekolah pada tanggal 27–28 Agustus 2026, Kamis (26/8/2026). SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang terkait adanya informasi rencana aksi penyampaian pendapatan di […]

  • Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M

    Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M

    • visibility 60
    • 0Komentar

    Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M Tangerang – Korem 052/Wijayakrama menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Masjid Al Ikhlas Makorem 052/Wijayakrama, Jalan Boulevard Diponegoro, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memperkuat semangat pengabdian […]

  • Diduga Tipu 2 Warga Karawang Ratusan Juta, Wanita Berinisial NA Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Tipu 2 Warga Karawang Ratusan Juta, Wanita Berinisial NA Dilaporkan ke Polisi

    • visibility 41
    • 0Komentar

    Karawang, mitracakrawala.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat. Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat, 11 September 2026. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum […]

  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

    RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, MCN – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan. Hal tersebut disampaikan Menaker saat […]

expand_less