KABAR UTAMA
light_mode

SKTM 20 kV Villa Golf Raya Disorot! Pekerja Masuk Galian yang Tergenang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA TANGERANG, MCN — Keselamatan kerja bukan formalitas, bukan pelengkap laporan, dan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Dokumentasi pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di kawasan Villa Golf Raya, Kota Tangerang, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi galian, serta efektivitas pengawasan di lapangan.

Foto bertanggal 14 Oktober 2026 pukul 14.47 WIB memperlihatkan seorang pekerja berada di dalam galian yang tampak berisi air berwarna kecokelatan, dengan timbunan tanah di sekelilingnya. Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan keamanan pekerja, kestabilan dinding galian, dan kecukupan prosedur keselamatan. Dokumentasi ini belum cukup untuk memastikan telah terjadi pelanggaran, tetapi menjadi dasar yang layak untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan teknis dari pihak yang bertanggung jawab.

GALIAN BERGENANG, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR DI ATAS KERTAS!

Pekerjaan galian kabel tegangan menengah bukan pekerjaan yang boleh dilakukan dengan mengabaikan risiko. Kondisi tanah, genangan air, kestabilan dinding galian, akses keluar-masuk pekerja, serta perlindungan keselamatan harus menjadi perhatian utama sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Pertanyaan yang harus dijawab PLN bukan sekadar apakah pekerjaan sedang berjalan, melainkan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan aman, sesuai spesifikasi, dan berada dalam pengawasan yang memadai.

Jika ditemukan kondisi yang membahayakan, pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan pengamanan dan menghentikan sementara pekerjaan pada bagian terdampak sesuai prosedur keselamatan sampai kondisi dinyatakan aman.

KEDALAMAN GALIAN DAN SPESIFIKASI KABEL HARUS DIBUKA!

Selain K3, kesesuaian kedalaman galian dan metode pemasangan kabel perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis proyek. Pemasangan kabel bawah tanah harus memperhatikan perlindungan kabel, kondisi lingkungan, metode penimbunan, dan pemadatan sesuai persyaratan yang berlaku.

DPD IWO Indonesia Kota Tangerang perlu meminta penjelasan resmi mengenai spesifikasi pekerjaan, hasil pengawasan, serta prosedur pemeriksaan mutu yang diterapkan di lokasi.

Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian, perbaikan wajib dilakukan sesuai ketentuan kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.

Jangan sampai pekerjaan dikejar penyelesaiannya, tetapi aspek keselamatan dan mutu justru luput dari perhatian.

DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG DESAK KLARIFIKASI PLN

DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kota Tangerang didorong untuk mengawal persoalan ini melalui surat klarifikasi dan pengaduan resmi kepada manajemen PLN serta pihak pelaksana.

Ada lima hal yang perlu mendapatkan jawaban:

  1. Standar K3: Apakah penilaian risiko dan prosedur keselamatan telah diterapkan sebelum pekerja memasuki galian?
  2. Keamanan galian: Apakah kondisi tanah, genangan air, dan kestabilan dinding galian telah diperiksa?
  3. Spesifikasi teknis: Apakah kedalaman galian dan metode pemasangan kabel sesuai dokumen pekerjaan?
  4. Pengawasan: Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan mengawasi pekerjaan di lokasi?
  5. Tindak lanjut: Apa langkah korektif yang akan dilakukan jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur.

KESELAMATAN BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN!

Lokasi yang tercantum dalam dokumentasi berada di No. 22, Jalan Villa Golf Barat I, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dokumentasi tersebut menjadi titik awal untuk meminta klarifikasi, memeriksa kondisi aktual, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan.

PLN dan mitra pelaksana perlu menunjukkan bahwa aspek keselamatan, mutu pekerjaan, serta pengawasan benar-benar dijalankan. Jika terdapat kekurangan, masyarakat berhak mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.

Pesan tegasnya: pekerjaan infrastruktur kelistrikan harus menghasilkan jaringan yang andal tanpa mengorbankan keselamatan pekerja. Setiap dugaan ketidaksesuaian wajib diperiksa, setiap hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

DPD IWO Indonesia Kota Tangerang dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berimbang, dokumentasi lapangan, serta permintaan klarifikasi resmi agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • Pengurus IKADIN Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

    Pengurus IKADIN Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

    • visibility 39
    • 0Komentar

    Semarang, mitracakrawala.com – Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Jawa Tengah untuk masa bakti 2026–2030 pada Kamis ini resmi dilantik. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan pada Kamis (1/10/2926) di hotel PO Pemuda Semarang Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Adv. […]

  • PUTUSAN MK TEGASKAN BATAS EKSEKUSI FIDUSIA, KREDITUR TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

    PUTUSAN MK TEGASKAN BATAS EKSEKUSI FIDUSIA, KREDITUR TAK BISA BERTINDAK SEWENANG-WENANG

    • visibility 28
    • 0Komentar

    TANGERANG — Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak debitur, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang, berjudul “Tantangan Hukum Jaminan Fidusia […]

  • Pemprov DKI Jakarta Sepakat Beri Rp362 Miliar Kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang

    Pemprov DKI Jakarta Sepakat Beri Rp362 Miliar Kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang

    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA I MCN – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyepakati dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut disampaikan Pramono Anung seusai penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026). Pramono […]

  • Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Pilar–Sukatani

    Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Pilar–Sukatani

    • visibility 24
    • 0Komentar

    BEKASI, MCN — Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pilar–Sukatani saat melakukan kunjungan lapangan pada Jumat (16/10/2026). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketebalan lapisan jalan yang dinilai perlu diperiksa agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk […]

  • Presiden Prabowo Melantik Deretan Menteri dan Pejabat Tinggi Negara

    Presiden Prabowo Melantik Deretan Menteri dan Pejabat Tinggi Negara

    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik menteri dan pejabat baru di Kabinet Merah Putih periode 2026-2029. Pelantikan digelar di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Menteri dan Wamen Negara periode 2024-2029. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105P Tahun 2026 […]

  • Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M

    Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M

    • visibility 69
    • 0Komentar

    Korem 052/Wijayakrama Tanamkan Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M Tangerang – Korem 052/Wijayakrama menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Masjid Al Ikhlas Makorem 052/Wijayakrama, Jalan Boulevard Diponegoro, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memperkuat semangat pengabdian […]

expand_less