KABAR UTAMA
light_mode

KORBAN DUGAAN PENGANIAYAAN, PEMERASAN, DAN PERAMPASAN KENDARAAN MENGADU: KUASA HUKUM PERTANYAKAN KINERJA POLRES SERANG, TERDUGA PELAKU DISEBUT MASIH BEBAS BERAKTIVITAS

  • account_circle Daus VanRose
  • calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERANG – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kendaraan bermotor yang dialami seorang petugas penagihan bernama Damyati di wilayah Kabupaten Serang kini menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak Agustus 2026, pihak korban melalui kuasa hukumnya masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian penanganan perkara tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas dan tetap bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Nikomas, Serang, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

KRONOLOGI DUGAAN PENGANIAYAAN, PEMERASAN, DAN PERAMPASAN KENDARAAN

Peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Damyati mendatangi rumah seorang nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso) untuk menjalankan tugas penagihan.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya diduga mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga. Persoalan kemudian disebut berlanjut dengan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta yang diklaim sebagai uang perdamaian.

Korban juga mengaku mengalami perampasan kendaraan bermotor dalam rangkaian peristiwa tersebut setelah dirinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan uang yang disebutkan.

Atas kejadian itu, korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA

Persoalan ini kembali mencuat setelah pihak Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners, selaku penerima Surat Kuasa Khusus dari Damyati, meminta penjelasan kepada penyidik Polres Serang mengenai perkembangan laporan kliennya.

Adapun tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri dari:

  1. Septian Ibnu Prabowo, S.H.
  2. Muhammad Anggi, CPP., CPA.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, mereka telah berkomunikasi dengan penyidik bernama M. Asykar Harris,sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum, yang menangani laporan tersebut.

Dalam komunikasi itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, terduga pelaku dikabarkan tidak memenuhi panggilan pertama.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum mengaku telah meminta agar penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan tindakan pengamanan apabila telah terpenuhi persyaratan hukum.

Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara.

TERDUGA PELAKU DISEBUT MASIH BEBAS BERAKTIVITAS

Hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah terduga pelaku disebut masih dapat beraktivitas seperti biasa dan tetap bekerja di perusahaan Nikomas, Serang.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan tindak lanjut kepolisian setelah terduga pelaku tidak memenuhi panggilan pertama. Terlebih, menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, alamat terduga pelaku diketahui dan keberadaannya disebut masih dapat ditelusuri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

Kuasa hukum menilai, korban tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai prosedur hukum.

POLRES SERANG DIMINTA JELASKAN LANGKAH PENYIDIK

Melalui pemberitaan ini, pihak Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners meminta Polres Serang memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan berikut:

  1. Bagaimana perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kendaraan bermotor milik Damyati?
  2. Apakah pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku telah dilakukan secara resmi?
  3. Apa langkah penyidik setelah terduga pelaku disebut tidak memenuhi panggilan pertama?
  4. Apakah saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum korban telah ditindaklanjuti?
  5. Apakah penyidik telah melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian?
  6. Apa kendala yang dihadapi penyidik sehingga pihak korban dan kuasa hukumnya masih mempertanyakan perkembangan perkara?

Kuasa hukum berharap Polres Serang tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN JADI PERTANYAAN

Tidak adanya kepastian informasi yang dirasakan pihak korban turut memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas penanganan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan prosedur atau faktor lain yang menyebabkan penanganan perkara belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan.

Bahkan, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap laporan kliennya.

Namun demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu harus tetap diuji berdasarkan fakta dan bukti. Karena itu, klarifikasi dari Polres Serang menjadi penting agar tidak berkembang asumsi yang merugikan institusi maupun pihak-pihak terkait.

JANGAN BIARKAN KORBAN MENCARI KEADILAN TANPA KEPASTIAN

Penanganan laporan masyarakat bukan sekadar menerima pengaduan dan menerbitkan tanda bukti laporan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Damyati sebagai korban berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya. Sementara itu, kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum agar hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan.

Kini, publik menunggu penjelasan Polres Serang. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada meja penerimaan laporan tanpa kejelasan tindak lanjut.

  • Penulis: Daus VanRose

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

    IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA, mitracakrawala.com — IWO Indonesia DPW Jakarta Raya melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (18/9/2026). Rombongan yang dipimpin Ketua DPW IWO Indonesia Jakarta Raya Abdul Muis, SE, bersama jajaran pengurus, diterima oleh Sekertaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Zuhud Pana Graha, S.H., M.Si.. di Gedung […]

  • 17 Tahun Festival Palang Pintu Kemang, Bang Haji Edi Bawa Semangat Regenerasi

    17 Tahun Festival Palang Pintu Kemang, Bang Haji Edi Bawa Semangat Regenerasi

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, mitracakrawala.com — Festival Palang Pintu Kemang memasuki penyelenggaraan ke-17 pada 2026 dengan membawa semangat baru. Bang Haji Edi, Founder Festival Palang Pintu Kemang, mendorong regenerasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada generasi muda untuk terlibat dalam pelestarian seni dan budaya. Penyelenggaraan tahun ini membawa konsep perubahan, regenerasi dan reformasi, sekaligus menjadi bagian dari semangat […]

  • CAgar FOUNDATION HADIRKAN RUANG BELAJAR INKLUSIF, ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DAPATKAN EDUKASI DAN PENGALAMAN BARU

    CAgar FOUNDATION HADIRKAN RUANG BELAJAR INKLUSIF, ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DAPATKAN EDUKASI DAN PENGALAMAN BARU

    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG BARAT – Kepedulian terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus diwujudkan melalui kegiatan literasi dan edukasi yang diselenggarakan Cagar Foundation bersama anak-anak dari Rumah Autis Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di lokasi Cagar Foundation, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, ini menjadi bagian dari upaya membangun ruang pembelajaran yang […]

  • Kapolresta Tangerang Dorong Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Kapolresta Tangerang Dorong Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tangerang, mitracakrawala.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menghadiri tasyakuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2026). Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada mengatakan, hubungan antara kepolisian dan kejaksaan tidak semata-mata berkaitan dengan koordinasi kelembagaan. “Sinergi antarlembaga penegak hukum harus memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum […]

  • Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

    Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

    • visibility 64
    • 0Komentar

    Gunungkidul, intip24news.com – Dugaan pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut berkaitan dengan pemotongan jasa pelayanan hingga sekitar Rp10,3 miliar itu diketahui telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunungkidul sejak 2025.‎‎ Informasi tersebut dilansir dari akun media sosial Jogja Lima. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa  pemotongan […]

  • Galian SKTM 20 kV di Rajeg Tergenang K3 Dipertanyakan, Mitra PLN UP3 Teluknaga Amburadul

    Galian SKTM 20 kV di Rajeg Tergenang K3 Dipertanyakan, Mitra PLN UP3 Teluknaga Amburadul

    • visibility 36
    • 0Komentar

    TANGERANG I MCN — Pekerjaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Rajeg Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan seorang pekerja berada di dalam galian yang tergenang air serta banner peringatan pekerjaan galian yang ditopang menggunakan batang kayu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan […]

expand_less