KABAR UTAMA
light_mode

DISTRIBUSI SOLAR DALAM JERIGEN DISOROT! INISIAL J DAN SOSOK BOS P MUNCUL, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT HARUS DIUNGKAP!

  • account_circle Daus VanRose
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANTEN – Dugaan praktik pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen kembali memantik perhatian publik. Dokumentasi kendaraan roda dua yang mengangkut sejumlah jerigen berkapasitas besar memunculkan pertanyaan serius: dari mana BBM tersebut diperoleh, ke mana didistribusikan, siapa yang mengendalikan, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan solar bersubsidi?

Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai pemandangan biasa di jalanan. Jika BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi yang dialihkan dari peruntukannya, maka terdapat persoalan serius terkait tata kelola energi, pengawasan distribusi, dan potensi pelanggaran hukum.

INISIAL J DAN SOSOK BOS P DISEBUT, RANTAI DISTRIBUSI HARUS DIBONGKAR!

Informasi yang berkembang di lapangan turut menyebut nama berinisial J dan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos P. Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang sedang menjadi sorotan.

Tidak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan independen.

Pertanyaan mendasarnya: apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan pengangkutan yang memiliki dasar perizinan dan dokumen sah, atau justru bagian dari dugaan praktik penyaluran BBM yang menyimpang dari ketentuan?

Nama J, Bos P, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat petunjuk yang layak ditindaklanjuti.

Jika ada jaringan yang bermain, bongkar rantainya. Jika ada pelindung di baliknya, periksa kewenangannya. Jika ada pelanggaran, proses berdasarkan hukum.

EMPAT TITIK KRUSIAL YANG WAJIB DIUNGKAP

PERTAMA – ASAL-USUL BBM.

Aparat perlu menelusuri sumber solar yang diangkut menggunakan jerigen, termasuk lokasi pembelian, dokumen transaksi, serta kesesuaian dengan ketentuan distribusi BBM.

KEDUA – IDENTITAS PEMILIK DAN PENGENDALI.

Siapa pemilik kendaraan, siapa yang menyediakan jerigen, siapa pemasok, dan siapa penerima akhir BBM tersebut? Penelusuran harus menjangkau seluruh mata rantai distribusi.

KETIGA – KETERKAITAN INISIAL J DAN BOS P.

Informasi mengenai pihak berinisial J dan sosok Bos P perlu diklarifikasi secara objektif. Apabila ditemukan bukti keterlibatan, aparat harus menindaklanjutinya tanpa tebang pilih.

KEEMPAT – DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT.

Jika terdapat indikasi pembiaran, perlindungan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, institusi terkait wajib melakukan pemeriksaan internal secara independen dan profesional.

APARAT PENEGAK HUKUM, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina perlu memastikan apakah aktivitas yang terdokumentasi memiliki dasar hukum, apakah BBM yang diangkut merupakan produk bersubsidi, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.

Ketentuan hukum terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.

JANGAN BIARKAN DUGAAN PENYIMPANGAN BERHENTI PADA NAMA-NAMA KECIL!

Persoalan distribusi BBM tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pengangkut di lapangan apabila terdapat indikasi pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Penyelidikan harus mampu menjawab siapa pemasoknya, siapa penerimanya, bagaimana pola distribusinya, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

RUANG KLARIFIKASI TERBUKA, HUKUM TIDAK BOLEH DISIMPULKAN SEPIHAK!

Pihak berinisial J, sosok yang disebut Bos P, serta institusi yang dikaitkan dengan dugaan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini merupakan dorongan kontrol sosial agar informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENEGASAN:

Solar bersubsidi bukan komoditas yang dapat dialihkan sesuka hati. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa. Setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Dan setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH JARINGAN DISTRIBUSI ILEGAL. PENGAWASAN HARUS BEKERJA, PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN, DAN KEBENARAN HARUS DIUNGKAP.

  • Penulis: Daus VanRose

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Pilihan Redaksi

  • DPD IWOI Kab Tangerang Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Deden Syukron

    DPD IWOI Kab Tangerang Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Deden Syukron

    • visibility 38
    • 0Komentar

    TANGERANG, mitracakrawala.com – Keluarga Besar DPD IWOI Kabupaten Tangerang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya H. Deden Syuqron, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang. Duka dan belasungkawa tersebut disampaikan oleh Keluarga Besar DPD IWOI Kabupaten Tangerang. Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, saat ditemui wartawan turut menyampaikan duka cita […]

  • Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Pemeriksaan Gedung Kantin DPRD Banten Senilai Rp6 Miliar

    Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Pemeriksaan Gedung Kantin DPRD Banten Senilai Rp6 Miliar

    • visibility 30
    • 0Komentar

    SERANG, MCN — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten terus mengawal laporan terkait proyek pembangunan Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten senilai Rp6.074.303.855,74 yang saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan Polda Banten. Laskar NKRI meminta Polda Banten mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan bukti. Organisasi ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara penyelesaian pekerjaan, pembayaran, […]

  • BICARA DARI HATI, MELAYANI DENGAN EMPATI: PLT KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI PAPUA DR. YUDA GANDA PUTRA DORONG EDUKASI KESEHATAN YANG HUMANIS DAN MENYENTUH MASYARAKAT

    BICARA DARI HATI, MELAYANI DENGAN EMPATI: PLT KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI PAPUA DR. YUDA GANDA PUTRA DORONG EDUKASI KESEHATAN YANG HUMANIS DAN MENYENTUH MASYARAKAT

    • visibility 24
    • 0Komentar

    PAPUA — Komunikasi yang baik bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun pemahaman, menumbuhkan kepercayaan, dan menggerakkan masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat bagi kesehatan serta kesejahteraan keluarga. Semangat inilah yang tercermin dalam pesan “Bicara dari Hati: Pahami, Sampaikan dengan Hati”, sebuah pendekatan komunikasi yang menekankan pentingnya empati dalam edukasi Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pesan tersebut […]

  • LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

    LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, mutracakeawala.com— Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cawang mengusulkan kenaikan dana operasional bagi LMK dan berharap dukungan tersebut dapat disetarakan dengan operasional RT dan RW. Aspirasi itu disampaikan saat LMK Cawang beraudiensi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 5 Jakarta Timur, di ruang Fraksi PKS DPRD […]

  • 10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

    10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata

    • visibility 57
    • 0Komentar

    LANGSA, mitracakrawala.com — Hampir 10 bulan berlalu sejak banjir bandang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025 lalu, namun persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Di tengah belum meratanya bantuan bagi korban banjir, sejumlah wilayah di Kota Langsa kembali terendam banjir pada 11 September 2026. Kondisi tersebut semakin menambah […]

  • KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Pimpin PBNU Masa Khidmat 2026-2031

    KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Pimpin PBNU Masa Khidmat 2026-2031

    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jombang, mitracakrawala.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Penetapan itu dilakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Keputusan tersebut juga mengakhiri rangkaian pemilihan pimpinan organisasi Islam terbesar Indonesia dalam muktamar tahun ini tersebut. Gus […]

expand_less